Hukrim

Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaraan Narkotika Dan Pil Refkeksi

GRESIK || HALLOJATIMNEWS – Polres Gresik menggelar hasil ungkap narkotika selama November 2019, dengan menangani 11 kasus. Agenda ini, digelar di halaman Mapolres Gresik, Selasa (19/11/19). Siang.

“Dalam rilis tersebut, ada 24 tersangka yang ditangkap karena kepemilikan maupun sebagai pengedar sabu atau pil refleksi,” kata Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo SH. S.I. K. MH,.

Kusworo menjelaskan, dari hasil ungkap yang dilakukan Satreskoba polres gresik berhasil mengamankan total barang bukti adalah 25 gram sedangkan untuk koplo itu sebanyak 520 butir dan berupa puluhan paket sabu dan pil refleksi.berhasil disita dari 24 tersangka yang keseluruhan ada 17 laporan polisi (LP).

“Dari 11 kasus, rincinya, hal ini merupakan bentuk laporan masyarakat kepada personil Polres Gresik. Setelah mendapat laporan, Satreskoba segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Personil melakukan pemeriksaan lalu dari 11 kasus tersebut ada dua kategori, yaitu terkait kasus narkotika sebanyak 17 kasus dan 4 kasus termasuk dalam golongan pil refleksi

Kusworo mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan pada ke 24 tersangka ini, yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sedangkan 4 ( empat) tersangka terkait dengan pilpres atau pil koplo nah dari situ tentunya masing – masing pasal diberlakukan bagi mereka yang sesuai dengan perbuatan melawan hukum untuk yang 11 kasus itu kena undang undang No. 35 tahun 2009, untuk pengedar 114 dan untuk pengguna itu pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

” Tersangka yang diamankan terdiri dari pengguna dan pengedar, tentu pasal yang akan diberlakukan pun berbeda. Rata-rata mereka ini adalah anak remaja, Satreskoba terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana barang-barang ini diperoleh,” katanya.

Mengenai tersangka, tambah Kusworo, pihaknya juga akan memetakan beberapa hal dari hasil pemeriksaan. Bahkan sekaligus melakukan evaluasi terkait ungkap kasus tersebut.

“Apakah para pengguna ini terpaksa menggunakan barang haram tersebut untuk menunjang pekerjaan mereka atau ada kebiasaan dan tren baru di wilayah hukum Polres Gresik,” katanya.

Secara umum, untuk tren narkoba di wilayah hukum Polres Gresik, berdasarkan hasil ungkap ada peningkatan dari bulan sebelumnya.

“Tapi sebenarnya ini adalah atensi dari Kapolri untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” katanya.

Sementara ini, lanjut dia, Gresik menjadi tempat transit peredarannya narkoba serta Pil Refkeksi. Dengan demikian, kondisi ini menjadi atensi petugas kepolisian.

Reporter  : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button