DaerahHukrimPolres Bangkalan

Lantaran bawa sabu, Penjual Gorengan asal Bangkalan berurusan dengan Polisi

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS -Gara-gara membawa narkoba jenis sabu CK (21), warga Desa Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, kabupaten Bangkalan, yang diketahui bekerja sebagai penjual gorengan ini akhirnya diamankan Polisi.

Bermula Saat anggota Polsek Socah, Polres Bangkalan melakukan patroli Hunting di sekitaran wilayah jalan raya Socah Rabu 20 November 2019, sekira pkl 17:00 Wib, sesampainya di kmp. Buluh Duko Desa Buluh kecamatan Socah, Anggota Unit Reskrim Polsek Socah menemui salah seorang pemuda yang menggunakan kendaraan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan seolah kaget dan membuang sesuatu dari tangannya.

”Anggota Unit Reskrim Polsek Socah dibantu 4 anggota lainnya akhirnya memberhentikan si pengendara tersebut dan menyuruh mengambil bungkusan plastik warna putih yang sudah dibuang dari tangan tersangka.” sebut Iptu Suyitno. Rabu,(20/11).

” ternyata benar bahwa bungkusan plastik klip kecil yang di buang dari tangan CK adalah narkoba golongan satu jenis sabu.” Paparnya.

Barang Bukti milik tersangka yang telah diamankan Polisi

lantaran terbukti bahwa barang tersebut miliknya, petugas akhirnya mengamankan CK dan barang buktinya ke kantor Polsek Socah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, Petugas berhasil mengamankan 1 (Satu) plastik klip kecil warna bening yg didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dgn berat kotor 0,94 gram.

” Kini CK akan merasakan dinginnya lantai penjara milik Polsrk Socah dan terancam pasal 112 ayat (1) Jo. 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 KUHP.” Pungkas Kasubag Humas Polres Bangkalan kepada media ini.

Penulis : Aris
Sumber:Humas polres Bangkalan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button