Hukrim

Dua Pelaku Pembunuhan Gadis Di Pacet Mojokerto Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Laporan Wartawan Hallo Jatim News, Hand.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Terungkap pembunuhan wanita berambut pirang di jurang gajah mungkur Pacet mojokerto berhasil dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto hanya butuh 1 kali 24 jam pengungkapan kasus ini.

Hal ini terbukti atas kesigapan dan kerja keras Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan berambut pirang yang di buang di jurang Gajah Mungkur kawasan hutan R. Soerjo Cangar Pacet.

Kapolres Mojokerto Dony Alexander S.I.K saat gelar konferensi pers didepan awak media atas keberhasilan pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan yang bernama Vina aisyah Pratiwi, umur 21 tahun yang beralamat di Beringin Rt. 09 Rw. 03 Ds. Pamotan Kec. Porong Kab. Sidoarjo, Jumat, ( 26/06/2020).

Tak sampai 24 jam, Kapolres Mojekerto memerintahkan Kasatreskrim untuk membentuk tim khusus yang dibentuk oleh Sat reskrim Polres Mojokerto hingga berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan berencana tersebut, dari hasil olah TKP yang dilakukan dan beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik ahirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut.

Adapun Dua orang tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan berambut pirang yang ditemukan tewas di jurang Gajah Mungkur, Desa / kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, salah satu tersangka ternyata tetangga dekat sekaligus sahabat korban, dua orang tersangka yaitu Mas’ud Andy Wiratama (23), warga Kecamatan Porong, Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20), warga Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Adapun Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi (21), adalah warga Desa Pamotan, Porong, Sidoarjo, selain tetangga korban, rupanya Mas’ud juga sahabat korban gadis berambut pirang tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan tim khusus bentukan sat reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku bernama Mas’ud dan Rifat dimana Mas’ud merupakan tetangga sekaligus sahabat korban,” kata Kapolres saat konferensi pers di kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Jumat (26/6/2020).

Masih kata Kapolres tersangka Rifat diringkus di tempat kerjanya pada Kamis (25/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Rifat bekerja di sebuah warung kopi di Jalan Arteri, Porong, Sidoarjo. Sedangkan Mas’ud ditangkap di tepi Jalan Arteri Porong, Sidoarjo pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB.

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku ini ternyata didasari masalah hutang piutang antara keduanya, yaitu pelaku utama Mas’ud dan Korban Vina, karena korban tak kunjung mengembalikan uang pinjamanya kepada Mas’ud sejak Januari tahun 2020 yang mencapai kurang lebih 40 juta, ahirnya pelaku berencana menagih uang tersebut dan jika tidak berhasil maka sudah disiapkan rencana untuk membunuh korban.

Perlu diketahui, pelaku sudah menyiapkan beberapa alat untuk memuluskan aksinya, yakni berupa tali plastik untuk menjerat leher korban, kaos untuk menutup muka korban dan tongkat besi yang digunakan untuk memukul kepala korban.

“Tersangka Rifat membekap korban dengan sarung dan menjerat menggunakan tambang plastik, ” Selanjutnya tersangka Mas’ud memukul kepala korban dengan tongkat besi,” terang Kapolres.

Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yaitu pakaian korban saat dibunuh, tambang plastik warna hijau sekitar 1 meter, helm dan sepeda motor korban Honda Beat hitam nopol AG 6889 CV, sebuah ponsel milik korban, tongkat besi sekitar 50 cm, sepeda motor tersangka Rifat Honda CB 150 R nomor polisi W 6958 UD serta mobil Daihatsu Ayla warna putih nopol W 1502 NU.

Mayat Vina ditemukan wisatawan yang sedang istirahat sambil foto bersama di tepi jalur Pacet, Mojokerto-Cangar, Kota Batu pada Rabu (24/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban tergeletak di jurang Gajah Mungkur dengan kedalaman sekitar 10 meter dari pemukaan jalan.

Saat ditemukan mayat perempuan berambut pirang ini tewas dengan 4 luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala, luka sobek di pelipis kanan, serta luka di bibir.

“Berdasarkan hasil autopsi, karyawati pabrik elektronik di Pasuruan ini tewas akibat luka di kepala, Ungkap Kapolres.

Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana, pelaku  diancam dengan hukuman mati. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button