Polresatabes

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Prostitusi Dua Wisma Di Surabaya.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS – Pasca digerebek oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya pada minggu kemarin di Empat wisma yang terletak di Sememi jaya gang I Surabaya, dua wisma diantaranya wisma Srikandi dan Wisma Sumber Mas kembali didatangi polisi pada Rabu tanggal 8 Januari 2019 pukul 23.30 WIB.

Kali ini giliran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satreskrim Polrestabes Surabaya yang mendatangi wisma tersebut. Dengan membawa 21 orang (13 perempuan, 8 Laki-Laki) pelaku prostitusi MOROSENENG dan satu orang mucikari sebagai tersangka, yakni Berinsial Irfan, polisi kemudian melakukan olah TKP dan memasang police line di wisma tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran melalui Kanit PPA Iptu Ruth Yuni didampingi Ps kaur subbag humas Polrestabes Surabaya Ipda Umam menuturkan dari hasil penyidikan sementara, wisma yang memiliki 12 kamar terdiri dari 7 kamar di lantai I dan 5 kamar di lantai II ini telah beroperasi cukup lama meskipun sudah dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 2011 lalu.

“Dari keterangan saksi dan tersangka memang mereka beraktivitas menjajakan jasa prostitusi secara sembunyi – sembunyi. Seperti kita lihat di bagian luar, di sana terlihat kumuh dan tertutup, namun ada sebuah pintu masuk kecil yang ada di belakang bekas kios sebagai pintu masuk ke dalam wisma, kata Ruth yuni.

Sementara itu, masih kata Ruth mengatakan, dari dua orang yang diduga sebagai mucikari hanya satu orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Iv alias Rawon pemilik wisma sumber mas dan satu lagi masih DPO bernama Angga pemilik Wisma Srikandi.

Setelah kami dalami memang benar hanya ada Dua mucikari yang berperan aktif, sedangkan 21 PSK
turut serta dalam aktivitas prostitusi terselubung itu, imbuhnya.

Kini polisi juga memiliki satu orang DPO pemilik wisma Sumber mas. Dari keterangan mucikari dan saksi, Irfan berperan sebagai pengelola tempat tersebut dan mendapat bagian sebesar Rp. 25 ribu dari tarif sebesar Rp 175 ribu sekali kencan.

Penerapan pasal yang kami terapkan terhadap tersangka adalah pasal 296 atau 506 KUHP ancaman hukuman 1 Tahun Penjara dua sembilan enam dan atau lima nol enam kuhp ada ancaman hukumannya satu tahun.( Samsul/HND).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button