Polresatabes

Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Polygon Dibawah Umur Diringkus Resmob Polrestabes Surabaya

 

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Tiga orang pemuda, DBW (18), DA(18) dan HH (19). nekat melakukan aksi pencurian sepeda gayung di sebuah rumah di Pondok benowo indah perumahan Dreamingland benowo surabaya.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (14/11/2019), sekitar pukul 04.30 Wib pagi hari, di Pondok benowo indah perumahan Dreamingland surabaya.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti didampingi Ps Kaur Humas Polrestabes Surabaya Ipda Umam mengatakan, pihaknya mendapat informasi telah terjadi pencurian sepeda gayung merk Polygon bahkan Aksi mereka terekam CCTV Warga.

“Waktu kejadian korban sedang tertidur, sepeda gayung ditaruh di luar kamar dan terhalangi oleh jemuran, keesokan paginya korban bangun sepeda gayung sudah tidak ada,” kata Iptu Bima Sakti kepada hallojatim saat gelar konferensi pers, Jum’at (22/11/19).

Atas hal tersebut korban mengalami kerugian sepeda polygon seharga Rp 3.250 juta, dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Benowo.

Bacajuga: https://www.hallojatimnews.com/polrestabes-surabaya-terima-penghargaan-katagori-pelayanan-prima-tahun-2019-dari-kemen-pan-rb.html

Lanjut Bima mengungkapkan Reskrim polsek benowo bersinergi bersama unit Resmob polrestabes surabaya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumah kediamannya, di surabaya.

“Pelaku tiga orang dan barang bukti milik pelaku dua motor dan uang tunai sebesar Rp. 1.925.000*- diamankan di polrestabes surabaya, motifnya mereka mengambil sepeda gayung bersama meloncat pagar rumah korban,” pungkas Bima.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Penulis : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button