HukrimNewsPolresatabes

Curi Barang Milik Perusahaan Martono Berurusan Dengan Polsek Karangpilang

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS
MARTONO (42) nekat mencuri barang milik perusahaan
di tempat kerjanya di wilayah Jl. Raya Mastrip 70 Komplek Jati Industrial Karangpilang Surabaya.
Pelaku beralasan butuh uang untuk membayar hutang Akibatnya, dia terpaksa harus menginap di hotel prodeo dan kehilangan kerja.

Kapolsek Karangpilang Kompol Widjarnako Melalui kanit Reskrim Iptu Wardi Waluyo.S.H.M.Hum mengatakan, pelaku ditangkap karena mencuri barang Milik perusahaan dimana tempat dia bekerja. Pada saat itu Senin ( 11 November 2019) sekira jam 16.18 Wib. pelaku (MARTONO) hendak pulang kerja dan dihentikan oleh security (HERI dan SUHARTOYO) perusahaan dan dilakukan penggeledahan dan di dalam tas warna hitam kombinasi coklat ditemukan barang milik perusahaan.

Selanjutnya Security melaporkan kepada pelapor dan menyerahkan kasus tersebut di Polsek Karangpilang guna proses lebih lanjut.ujar Wardi kepada Hallojatimnews, Sabtu (23/11/19).

Wardi mengungkapkan, setelah berhasil mengambil barang curiannya,Gerenda 4 Ich, Kabel las Stik 5 meter, Kabel Las Arse 2 meter, Nosel untuk Las Mig.

Dari hasil keterangan, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk keperluannya. Namun, pihaknya akan terus melaksanakan pengembangan guna mengetahui lebih dalam, ” terang Wardi.

Wardi menuturkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hadi dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button