HukrimNewsPolresatabes

Pria Pengangguran Diringkus Reskrim Polsek Bubutan Lantaran Pil Doble L

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Seorang laki-laki berinisial
MIR (23) ditangkap Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya.pemuda pengangguran warga Jl. Dupak baru No. 26 Surabaya. ini nekat mengedarkan pil double LL.

kapolsek Bubutan AKP Priyanto Polrestabes Surabaya mengatakan,
Kronologi awal Anggota Reskrim bubutan telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak Pidana Adanya seorang laki2 yang diduga menjual atau mengedarkan Pil Koplo Double LL yang tidak disertai surat atau Resep Dokter dan setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu Benar pada hari tanggal tersebut diatas di Tkp telah ditangkap seorang laki – laki tidak dikenal dan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan penggeledahan Rumah tempat tinggal ditemukan Barang Bukti Pil Duoble LL.

Lanjut Priyanto mengungkapkan
Barang berupa Pil Double LL. tersebut di beli dari IZAL ( DPO ) dengan cara terlebih dulu IZAL menelpon tersangka nenanyakan apakah mau membeli Pil Double LL dan setelah terjadi kesepakatan tersangka menyerahkan uang dan selanjutnya tempo 2 ( dua ) hari Pil Double LL tersebut dikirim sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh IZAL di wilayah makam jarak, ( Dengan Sistem Ranjau, Kata Kapolsek bubutan, Sabtu (23/11/19) siang.

Selain itu, lanjut dia, pengakuan tersangka pil Double LL sebanyak 8.764 butir tersebut didapat dari Izal (DPO) sebanyak 10.000. ( sepuluh ribu ) butir dengan harga Rp. 9.000.000. ( sembilan juta rupiah ) pada waktu 2 ( dua ) minggu yang lalu dan selanjutnya oleh Tersangka di bagi2 dalam bungkusan plastik kecil ( Tik ) dalam setiap plastik kecil berisi ( sepuluh ) butir Dan di jual dengan harga Rp. 20.000. ( dua puluh ribu rupiah ) kepada para pelanggannya. Ungkapnya.

Selanjutnya Tersangka menerangkan dan membenarkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah benar miliknya, “Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan ribuan pil double L siap edar. Ada sekitar 8.764 butir pil double LL yang disimpan di di dalam kamarnya di dalam
almari dan kotak / slorokan dan ( satu ) buah Hp. Samsung dan Uang tunai Rp. 1.900.000.( satu juta sembilan ratus ribu rupiah ),” kata AKP Priyantono, Sabtu (23/11/19).

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Guna menyelidiki adanya pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU. RI. Nomer 36 tahun 2009, tentang KESEHATAN.
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal di atas, barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi Standart dan atau Persyaratan keamanan.

Penulis : Cak Hand/ Abdul

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button