HukrimNasionalNewsPolresatabes

Sempat Buron selama 5 Tahun, Warga Jl. Sidokapasan akhirnya Tertangkap

SURABAYA || HALLO JATIM – Unit TAB Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap seorang buronan terkait pencurian Sepeda Motor yang terjadi di depan rumah Jl. Sidokapasan Gg. 4, No.33 Surabaya, pada lima tahun yang lalu tepatnya hari Sabtu 28 Mei 2016.

Buronan yang di ketahui bernama Aswin (42), warga Jl. Sidokapasan Gg. 9 Surabaya itu, langsung diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur oleh Unit TAB Polsek Simokerto lantaran berusaha kabur saat dilakukan penangkapannya.

Kapolsek Kompol Rian Septia Kurniawan SH, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Vikram S.H., M.H., mengatakan, kejadian itu pada hari Sabtu 28 Mei 2016 silam. Yang mana korban setelah tepat pukul 10.00 Wib, memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya Jl. Sidokapasan Gg. 4, No.33 Surabaya.

“Selang 1 Jam, tepatnya pada pukul 11.00 Wib, sepeda motor tersebut hilang. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Simokerto,” ucap Iptu Vikram saat dilansir Hallojatim, pada Jum’at Sore (29/01/2021).

Lanjut Iptu Vikram, berdasarkan hasil penyelidikan dan saksi-saksi bahwa kasus pencurian itu mengarah pada pelaku Aswin, dan kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya.

“Ketika hendak dilakukan penangkapan di rumah pelaku yang ada di Jl. Sidokapasan Gg.9, ternyata pelaku sudah kabur keluar kota dan kami tetapkan sebagai DPO,” tandasnya.

Masih kata Iptu Vikram, pada hari Kamis Dini Hari (28/01/2021), petugas memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku Curanmor tersebut, mengontrak di Kampung Krajan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo.

“Begitu kami mendapatkan sebuah informasi tersebut. Anggota kami langsung bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” papar Iptu Vikram.

“Ketika dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku sempat melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur kepada pelaku,” sambungnya.

Selain melakukan menangkapan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol L -6388- LC yang dicurinya di Jl. Sidokapasan Gg.4 pada 28 Mei 2016 lalu.

“Atas temuan barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Perwira berdarah Madura itu, juga menyebutkan, pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri, cuman hanya berbeda Gang saja.

“Jadi korban Gang 4 dan pelaku Gang 9,” sebut Iptu Vikram. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button