Polresatabes

Empat Kurir Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS  – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 7.228 gram dan 4 bungkus sabu seberat 178 gram itu dikirim ke Sokobanah Madura dari Pangkal Pinang.

“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat barang bukti berupa 13 paket plastik berisi sabu seberat 7.228 gram dan 4 bungkus sabu seberat 178 gram dengan total 7,406 Kilogram, ” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/11/2019). Saat Gelar Konferensi Pers.

Sabu-sabu tersebut diamankan dari tangan Empat pria yaitu MH (34), asal Aceh Utara, AR (31), asal Aceh Utara, MN (29), asal Pidie Jaya dan NRS ( 19), asal Surabaya jaringan Sokobanah, Keempatnya merupakan pengedar sabu-sabu yang sudah menjadi target polisi.

Keempat pria tersebut diringkus jajaran Satnarkoba Polrestabes Surabaya secara terpisah pada Selasa 19 November 2019, pukul 02.30 WIB bertempat di salah satu Hotel di wilayah Sidoarjo, Anggota melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yakni, MH, AR dam MN asal Aceh tersebut.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Memo Ardian lebih dulu meringkus tiga tersangka terlebih dahulu berinsial MH, AR dam MN saat hendak melakukan chek in di hotel bersama dengan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik berisi sabu seberat 7.228 gram beserta bungkusnya.

“Kita kembangkan lagi dan akhirnya anggota juga mengamankan seorang tersangka berinisial NRS asal Surabaya jaringan Sokobanah di Sidoarjo,” kata Sandi.

Saat di Rumah NRS di jalan kedung klinter surabaya inilah, polisi akhirnya menemukan barang bukti lain ditemukan 4 (empat) bungkus sabu seberat 178 gram,”pungkasnya

“Totalnya ada 13 (tiga belas) paket plastik dengan masing-masing beratnya 178 gram sabu-sabu yang disembunyikan di disimpan atap plafon rumahnya.,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, keempat pengedar mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial
RAJA alias KING yang diduga berada di Johor Malaysia.Pria yang kini menjadi buron itu mengirim barang haram dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut

“Pemasoknya sudah diketahui identitiasnya, inisial RAJA. Masih kita dalami. Dia mengirim sabu-sabu dari Pangkal Pinang, “Keempat kurir ini, sudah melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu sebanyak 9 kali ke Jawatimur, untuk sekali kirim perkilonya mereka mendapat komisi Rp 50 juta,” kata Sandi.

Saat ini keempat tersangka ditahan di Mako Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Keempatnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat ( 1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” Kata Sandi

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button