Polda Jawa Timur

Komplotan Pelaku Pengadaan Uang Dibekuk Subdit 3 Jatanras Polda Jatim

SURABAYA || HALLOjATIMNEWS- Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras Dirkrimum overhaul mengungkap kasus penipuan yang berkedok penggandaan uang seperti halnya kasus Dimas Kanjeng beberapa tahun lalu.

“Kasus ini seperti kejadian Dimas Kanjeng, namun ini berbeda caranya. Ke empat Tersangka berinsial RRN, Ustadz IBR, GI dan HD mempunyai peran masing – masing, Ustadz IBR mempunyai kelebihan bisa menyembuhkan penyakit dan sebagai Guru Ilham” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi  saat merilis kasus itu di Surabaya, Rabu.(27/11/19). Siang.

Foto / Barang bukti

Pitra mengatakan dalam aksinya
Ustadz IBR yang mengaku sebagai kyia guru ilham yang biasa menggadakan uang 20 ribu kali lipat, warga Sibolga Sumut, dengan menjanjikan kepada para korbanya dapat menggandakan uang.

“Modus para tersangka, mencari korban yang terlilit hutang dengan iming – iming bisa mengadakan uang berlipat ganda dengan trik atau sulap yang dimiliki para tersangka, hingga korban terperdaya untuk menyerahkan uang ke dalam tas dan tanpa disadari oleh korban tas berisi uang tersebut diganti tersangka dengan bantal,tiga buah keramik, dan satu kardus, ” ungkap Pitra.

Lanjut Pitra menjelaskan kronologi awal kejadian pada sabtu (9/10/19) lalu. Tersangka RRN bertemu dengan korban berinsial AL di rumahnya kota Sibolga Sumatera utara, tersangka RRN meyakinkan korbanya dengan memperlihatkan video aksi penggadaan uang sebanyak 10 X lipat kepada korban AL yang bisa dilakukan tersangka GI alias AV. Sehingga korban tertarik selanjutnya untuk minta dipertemukan dengan tersangka GI.

Masih kata Dirkrimum polda jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, sealnjutnya pada minggu (10/10/19) Korban mengajak dua orang lagi termasuk anak korban dan temanya beserta tersangka RRN berangkat dari Kota Sibolga Sumut menuju ke kota jember jawa timur, korban dijemput tersangka HD alias TN dalam perjalanan menuju rumah Gus ilham yang beralamat di kecamatan sempolan kab.Jember, saat itu korban dimintai uang sebesar Rp. 6 juta hingga Rp. 7 juta untuk memberi peralatan ibadah sebagai syarat ritual pengadaan uang, ungkapya.

Selanjutnya untuk meyakinkan korbanya, Tersangka Gus iIham memanggil Ustadz IBR yang dipercaya bisa menggadakan uang 10X lipat, hingga korban percaya dan mengambil uang di ATM Sebesar Rp. 650.000.000,- untuk diberikan kepada ustadz IBR lalu dimasukan kedalam tas koper merk polo yang sudah dipersiapkan oleh tersangka Gus iIham, tanpa disadari oleh korban isi tas diganti oleh tersangka dengan isi satu bantal, 3 buah keramik dan satu kadus bekas.

 

Korban tidak boleh menyentuh atau membuka koper tersebut hanya boleh yang membuka tersangka Rudi. Koper tersebut dibawa ke Hotel Global Inn Sidoarjo, untuk menemui tersangka Ustadz Ibrahim, tapi sampai di hotel, nomer handphone tersangka ustadz Ibrahim sulit dihubungi.

Korban akhirnya merasa curiga dengan membuka tas koper ternyata isi tas koper tersebut berisi satu buah bantal, tiga buah keramik, dan satu buah kardus bekas merasa telah dibohongi oleh para tersangka sehingga korban dirugikan Rp 671 juta, melihat hal tersebut dan merasa ditipu korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Jatim.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 8 buah HP, uang tunai Sebesar Rp. 82.941.000, empat unit mobil, 3 buah KTP, dua paspor, 1 minyak gaharu, 1 buah rantai babi, dua tas koper, 1 bantal, 3 keramik, satu set perhiasan, satu buah BPKB dan STNK, satu jam merk seiko.

Akibat perbuatan Empat tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo 55 KUHPdan pasal 372 jo 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun penjara.

Pewarta : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button