Polres Bangkalan

Jual Motor Teman, Pemuda  Asal Desa Sukolilo Barat Ini Mendekam Dipenjara

BANGKALAN | HALLOJATIMNEWS –   Unit Reskrim Polsek Sukolilo polres Bangkalan telah menangkap pemuda berinisial Abdul Rahman (22) asal Sukolilo barat kec.labang kab.bangkalan, diduga telah melakukan tindak pidana tipu/penggelapan Kamis 14 November 2019.

Kasubag Humas polres Bangkalan IPTU Suyitno memaparkan kepada media ini.”

“Kejadian bermula tersangka meminjam motor milik korban dan pamit mau ke Surabaya sebentar’ setelah ditunggu hingga pukul 16:00 WIB kemudian tersangka datang tanpa membawa sepeda motor milik korban dengan alasan dipinjam teman dari tersangka.paparnya.

Setelah berselang beberapa hari ditunggu sepeda motor tidak dikembalikan terhadap korban, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.

Kemudian unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Setelah di interogasi terhadap tersangka bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada sdr.SLH (DPO) dengan harga Rp.5.000.000 dan tersangka mendapatkan bagian Rp.4.000.000 Dan telah ditemukan berupa barang bukti satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol M 4458 GS imbuhnya.

Dan sekarang tersangka ditahan di Polsek Sukolilo polres Bangkalan dengan ancaman pasal 372 atau 378 KUHP tindak pidana penipuan atau penggelapan.pungkasnya.

Penulis : Jamal

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button