DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Lantaran bawa sabu, Dua Pengemudi sedan dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keduanya diketahui berinisial, ADK PTA (24), dan ERH MTD (38), mereka berdua berasal dari kelurahan Pejagan Kec. bangkalan Kab. Bangkalan.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono, memaparkan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa pada hari Selasa 26/11/2019 sekira pukul 12:00 WIB.tersangka ADK PTA diduga menyimpan dan memiliki serta menjual kembali narkoba jenis sabu.

“ketika petugas sedang melintas di jln. Raya Sendang Dajah kec. Labang kab. Bangkalan mendapati sdr ADK PTA mengendarai satu unit mobil sedan mitsubhisi lancer yang dikemudikan oleh Sdr. ERH MTD kemudian dihentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan.” Ucapnya, Jum’at (29/11/2019).

Masih lanjut Soekris, Kemudian petugas menemukan hal yang mencurigakan,” Didalam Dashboard mobil ditemukan satu klip sabu berat 1,30 gram yang diperoleh ADK PTA dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- dari Seseorang berinisial (OK), di Ds Rabesen kec. socah dan ditetapkan (DPO). ” Tegasnya.

Sebelumnya sabu tersebut dikonsumsi berdua dengan saudara ERH MTD dirumah nenek ADK PTA di Rabesen, setelah mengkonsumsi sabu kedua org tsk bermaksud pulang ke Bangkalan dan Sdr ERH MTD berperan mengemudikan mobil degan upah mengkonsumsi sabu dan hal tersebut dilakukan sebanyak 3 kali.

“Sebelumnya Sdr. ADK PTA melakukan hal yg sama dan sebagian sabu dijual ke orang lain.” tukas Soekris kepada media ini.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,30 gr. 1 unit mobil merk Mitsubishi Galant warna silver dgn nopol AG 1206 PE beserta kuncinya 2 buah hp warna biru merk Vivo dan Reatme.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi polres Bangkalan dan terancam pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Aris
Sumber : Humas

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button