Polda Jawa Timur

Subdit IV Renakta Polda Jatim Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Bertempat di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jum’ at (29/11) pagi ini, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes. Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes. Pol. Frans Barung Mangera Press Release bersama dengan Para Awak Media terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur.

Adapun hadir dalam Press Release yakni Seto Mulyadi (Kak Seto) selaku Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia

Unit III /Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan Tersangka berinisial MNM (50 tahun) alamat Ds. Boyolangu Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung, yang mana telah melakukan perbuatan asusila terhadap 6 ( enam) Anak dibawah Umur dengan inisial IW, MWN, FYS, RNA, CL, RD.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes. Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes. Pol. Frans Barung Mangera dan Seto Mulyadi (Kak Seto) mengungkapkan sekira
pada Tahun 2008 pelaku ini sudah memiliki kebiasaan suka dan hasrat kepada anak-anak dibawah umur.

Tersangka MNM sebagai pemilik warung kopi, hal itu dimanfaatkan tersangka untuk membujuk korban dengan memberi minum kopi gratis.

Selanjutnya pelaku meminta nomor telepon Whatsaap korban dan mengajak para korban tersebut ngopi gratis kembali, setelah ngopi tersangka menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar mandi bahkan korban di iming-imingi imbalan sejumlah uang dan selanjutnya korban diajak kerumah pelaku untuk melakukan kegiatan asusila.

“Pelaku meraba-raba dan mengulum alat kelamin hingga keluar air mani bahkan ada korban yang disodomi oleh pelaku,” sebut Pitra Ratulangi, Jum’at (29/11/2019).

“Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban RNA bersama Unit Perlindungan Anak Kabupaten Tulungangung, lalu melaporkan tersangka ke SPKT Polda Jatim.

Pelaku akhirnya dapat diamankan oleh anggota Unit IIl/Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada kamis ( 21 Nopember 2019 ) Sekira jam 13.00 wib, oleh anggota Unit III Asusila pada saat sedang menjaga toko elektronik di desa boyolangu, kec. Boyolangu, kab. Tulungagung.

Adapun Modus Operandi yang dilakukan Tersangka adalah dengan cara mengajak Para Korban untuk Ngopi gratis yang sebelumnya telah dihubungi melalui WhatsApp Messenger. Selanjutnya, Tersangka mengajak Korban untuk masuk kedalam suatu ruangan yang kemudian Korban diiming-imingi akan diberikan uang namun dengan syarat untuk tidur terlebih dahulu. Setelah Korban tidur, Tersangka melakukan Kekerasan Seksual kepada Korban.

Dalam kejadian ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menyita Barang Bukti diantaranya 1 lembar Karpet Merah, 1 buah Celana Panjang warna hitam milik Korban IW, 1 buah Kemeja Panjang motif kotak milik Korban MWN, 1 buah Celana Pendek hitam dan Celana Dalam Merah milik Korban FYS dan 1 buah Celana Panjang hitam dan Celana Dalam Biru milik Korban RNA.

MNM disangkakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 Jo UU RI No 23 tahun 2003.Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button