DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Lantaran bawa Sabu, Pengendara Sepeda Motor Ditangkap Polisi 1 diantaranya melarikan diri

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Seorang pengendara sepeda motor ditangkap polisi di wilayah Jalan raya Tangkel Desa Burneh kec. Burneh kab. Bangkalan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek burneh Iptu Eko Siswanto SH MH., memparakan pelaku ditangkap pada hari Minggu 01/12/3019 sekitar pukul 00.30 WIB. “Pelaku bernama inisial DN JHRT asal Bangkalan, 40 tahun,” tuturnya, Minggu (01/12/2019).

Eko sapaan akrabnya menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangkalan. Kemudian polisi melakukan pengembangan.

“Pengembangan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Burneh dibantu dengan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan. Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan pengendara sepeda motor yang di Kendarai oleh dua orang pria, kemudian saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan narkotika jenis sabu di kantong jaket yang dipakainya sedangkan teman dari tersangka DN JHRT tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.”Papar Eko.

Bukan hanya tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang bukti yakni, 1 (satu) kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0, 25 gram
– 1 (satu) potong jaket warna abu2
– 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna biru no. Pol : M 2284 HC

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke mapolsek Burneh guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di balik sel tahanan mapolsek Burneh dan terancam pasal 112 ayat (1) subs127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Aris
Sumber: Humas

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button