HukrimNewsPolres Bangkalan

Bukannya Memberi Contoh Baik, Oknum PNS Guru SD Ini Tega Cabuli Murid yang masih kelas satu

BANGKALAN || JALLOJATIMMEWS -Guru sebagaimana kepanjangannya digugu dan ditiru adalah salah satu profesi paling mulia di dunia. Namun, di Bangkalan, ulah guru cabuli muridnya mencoreng kemuliaan dunia pendidikan.

NYN (58), warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan diduga mencabuli siswanya sendiri, AL (7 tahun). Ironisnya, kelakuan bejat sang guru dilakukan di ruang perpustakaan dan di dalam kelas.

Tak hanya sekali, NYN diduga mencabuli muridnya sebanyak dua kali dalam satu bulan yakni pada 23 Agustus 2019 dan 25 Agustus 2019. Korban saat ini masih kelas satu SD dan NYN adalah wali kelas nya.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pres rilies nya di halaman Mapolres bangkalan menjelaskan.”Kejadian pertama kali 23 November 2019, dengan korban seorang siswi kelas 1. Saat itu korban dipanggil tersangka ke ruang perpustakaan.

“Sesampainya di perpustakaan, tangan korban dipegangkan ke alat kelamin tersangka, yang kemudian dimaju mundurkan oleh tersangka seperti melakukan onani. Tidak hanya itu, korban juga dibaringkan oleh tersangka, lalu ia mencoba memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban, tetapi tidak bisa.” paparnya.

Masih lanjut Rama, Selanjutnya aksi kedua NYN dilakukan pada Senin 25 November 2019, di ruang kelas ketika tersangka mengajar.

“Saat itu, ia meminta salah satu siswi maju ke depan untuk membaca di sampingnya yang sedang duduk. Kemudian, tangan korban juga dipegangkan ke alat kelamin tersangka untuk dimaju mundurkan sampai korban selesai membaca.”tambahnya.

Dalam pengakuannya, “Dalam menjalankan aksinya tersangka memberikan imbalan Rp. 2.000,- kepada korban. Selain siswa perempuan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata juga ditemukan korban laki-laki kelas 1 SD juga.” Akunya tersangka.

Untuk motif nya Rama masih melakukan Pendalaman namun tersangka di duga mengalami kelainan seksual.

“Tersangka sudah kita amankan dan terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara di tambah 1/3 dikarenakan sebagian pendidik atau tenaga pendidik”. Pungkas Rama didepan awak media.

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button