HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Unit Reskrim Polsek Semampir Borgol dua maling HP usai dimasa warga

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Sadiri Bin Makki (40) th, dan Samsuri Bin Selamet (31) th, kini akan mendekam di dalam tahanan milik Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dua pelaku yang diketahui asal warga Sidotopo Sekolahan Surabaya itu ditangkap setelah di ketahui korban saat mencuri sebuah Handphone didalam rumah Jalan Wonokusumo Jaya 1 No. 05 (Pinggir rel kereta api) Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir kota Surabaya, Sabtu 30 November 2019 sekira pukul 09:00 Wib.

Korban yang melaporkan yaitu Rohmad (43) warga Jalan Sidotopo Jaya 09 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Ariyanto Agus menjelaskan, awal kejadian saat itu korban sedang tidur tiduran didalam rumah dan mendengar suara yang mencurigakan dari dalam rumah sehingga korban merasa kaget.

“Setelah dicek, ternyata didalam rumah ada seseorang yang tak dikenal, yaitu Samsuri (Tersangka), saat itu sedang mengambil Handphone milik korban yang sedang di Cas diatas meja belajar,” sebut Kompol Ariyanto Agus Senin (02/12/2019).

Begitu mengetahui hal tersebut, korban langsung memegang tangan pelaku. Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan berusaha kabur keluar rumah.

Barang Bukti yang sudah diamankan petugas

Korban tidak hanya tinggal diam, ia berusaha mengejar sambil berteriak “maling maling” sehingga pelaku gelabakan untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang telah ditunggu oleh temannya Sendiri.

“Namun keduanya bernasib sial ketika akan melarikan diri lantaran warga disekitar sudah mengepung pelaku dan menangkapnya, oleh warga tersangka ini sempat diberikan bogeman mentah beramai ramai.” Kata perwira dengan satu melati dipundaknya.

Baca juga kriminal lainnya:  https://www.hallojatimnews.com/bukannya-memberi-contoh-baik-oknum-pns-guru-sd-ini-tega-cabuli-murid-yang-masih-kelas-satu.html#more-13117

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa oleh petugas ke Polsek Semampir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol- AG 5010- FM, 3 buah HP merk Huawei type Y5 warna hitam putih, Asus warna hitam merah dan Evercroos warna putih. “Tambah Ariyanto.

Atas ulah dari perbuatan mereka ini sudah kami jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sangsi bagi mereka ini akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya kurungan 7 tahun penjara,”pungkas orang nomer satu di Polsek Semampir. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button