Hukrim

Curi HP Milik Teman Sendiri Diamankan Reskrim Polsek Driyorejo

GRESIK || HALLOJATIMNEWS – K.E.S, (24) warga Dsn. Gumukrejo Rt.01 Rw.07 Ds. Karangsono Kec. Bangsalsari Kab. Jember). terpaksa berurusan dengan Polsek Driyorejo Polres Gresik, setelah terbukti kedapatan mencuri HP milik temanya di tempat dimana pelaku bekerja di Pergudangan Nusantara Driyorejo.

Kapolsek Driyorejo AKP Wafek saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Kejadian tersebut berawal pada Senin (2 Desember 2019) pukul 09.00 wib. pelaku K.E.S melihat Hand Phone Merk OPPO F 7 warna hitam yang tergeletak di lantai tempat istirahat milik korban Muhammad Kholil yang pada saat tersebut di tinggal kerja.

Pelaku K.E.S mendadak gelap mata dan akhirnya Hand Phone tersebut di ambil tanpa sepengetahuan pemiliknya dan disembunyikan di balik bajunya dengan maksud untuk di miliki.

Selang beberapa saat kemudian korban Muhammad Kholil kembali ke tempat istirahat dengan maksud mengambil Hand Phone miliknya namun Hand Phone tersebut tidak ada di tempat semula.

“Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor kepada satpam dan secara kebetulan korban dan Satpam mencurigai pelaku K.E.S dan langsung menanyakan terkait peristiwa tersebut. Namun K.E.S tidak menjawab tidak tahu dan meyakinkan dirinya tidak mengetahuinya.

Saat korban mencoba menghubungi nomor telpon miliknya dan Hand Phone tersebut berdering dan suaranya di balik baju pelaku K.E.S . selanjutnya Pelaku K.E.S tidak bisa mengelak dan langsung megakui perbuatannya telah mencuri Hand Phone milik Muhammad Kholil temanya sendiri.

Tak butuh waktu lama satpam menghubungi pihak Polsek Driyorejo, atas perbuatannya pelaku di amankan oleh unit Reskrim Polsek Driyorejo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya

Pelaku bisa dijerat Pasal 362 – 367 KUHP. ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Pewarta : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button