Hukrim

Lima Budak Sabu Diringkus Reskrim Polsek Tandes

SURABAYA | HALLOJATIMNEWS – Peredaraan Narkoba tak ada habisnya, kali ini Polsek Tandes Polrestabes berhasil mengamankan Lima tersangka warga Sampang dengan barag bukti sebanyak 0,23 gram.

Adapun tersangka berinsial SA al. FAIHONG. ( 21), SAMSUL ARIFIN al. OYEK (26), MM (15), H alias IRUL (22), SA alias SIPUL (25). Kelima pelaku Warga Sampang Madura.

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, awal kejadian bermula pada hari Jum’at, (29 Nop. 2019) Jam 14.00 wib, di TKP, unit Reskrim Polsek Tandes telah menangkap 5 (lima) orang laki laki tersebut diatas yg kedapatan telah meng komsumsi/ atau pesta Narkotika, Selain itu juga telah disita BB tersebut diatas di TKP.

Saat di lakukan penyelidikan mengatakan Bahwa barang Narkotika tersebut menurut keterangan tersangka di dapat dari membeli secara patungan (uang hasil kejahatan pencurian spd motor) sebesar Rp. 700.000,- di Wil Kenjeran Surabaya.

” Akhirnya setelah dilakukan penangkapan ke 5 (lim) tersangka dibawa ke Klinik Rajawali Sbya untuk dilakukan test urine dan hasilnya bahwa ke 5 (lima) tersangka positif telah mengkomsumsi sabu sabu.

“Selanjutnya ke 5 (lima) pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Tandes guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Kusminto. Selasa (3/12/19).

Akibat perbuatan kelima tersangka dijerat pasal 112, 132 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.@Cak Samsul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button