HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Gara-Gara Sabu kedua pria ini ngandang di Mapolsek Kenjeran

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Dengan menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu di Jalan Kedung pengkol 6 No 8 Surabaya. Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap dua orang tersangka, pada Kamis 21 Nopember 2019 sekira pukul 23.00 WIB.

Dua pelaku yang ditangkap saat itu adalah Yogasyah Puspa Persada (36) th, sopir Grab, warga warga Jl. Gajah Mada No. 771 Tuban atau kost di Jl Kedungpengkol 6 No. 8 Surabaya dan Agus Tiono (30) th, warga Jl. Ngagel Timur 5/31 surabaya atau kos di Jl Kejawan Putih Tambak 2-A no 22 Surabaya.

Mereka ini dapat ditangkap setelah Anggota Reskrim Polsek Kenjeran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah Yogasyah kerap dijadikan ajang pesta sabu.

“Setelah informasi diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dilokasi untuk memastikan kebenarannya. “Sebut Kompol H. Cipto Kapolsek Kenjeran, Rabu (04/12/2019)

Ketika ditindak lanjuti, ternyata benar jika didalam rumah tersebut diketahui ada dua orang tersangka yang saat itu sedang asik ngisap sabu.

Begitu diketahui, petugas langsung menggaruk keduanya ketika berada didalam rumah itu lalu mengamankan dan membawa mereka ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut. “Katanya cipto pada media ini.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 buah alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat bruto 2,40 Gram,

“Selain itu, Juga pula ada 2 buah klip plastik kecil bekas sabu, 1 buah potongan sedotan plastik, 1 buah korek Gas warna merah dan 2 buah hp masing Xiomi redmi 2 serta xiomi redmi 4 X turut diamakan,” tambah cipto.

Mereka kini sudah kami jebloskn kedalam sel tahan atau penjara untuk mempertanggungjawabkan atas yang diperbuatnya.

“Sedangkan sangsi bagi dua tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman kurungan 7 tahun penjara.” Tandasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button