HukrimPolres Tanjung Perak

Pura – pura Ngamen, Anak Ingusan Ini Gondol Tas Korbanya

SURABAYA ll HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil menangkap seorang pumuda yang kerap melakukan penjambretan di kawasan jalan bulak banteng lor bhineka 5 no 16 Surabaya, Senin (24 Februari 2020 ) sekitar pukul 12.30 siang hari.

Pelaku yang sudah diketahui bernama Moch Yoga Saputra  ( 21)  asal warga jalan Tambak Wedi Baru XI No.112 surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran iptu Evan andias S.E. setelah dikonfirmasi pada kamis (27/2/2020) oleh media ini melalui seluler Pribadinya Mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut tornado penjambretan di rumah ( korban ) vitra Andi Kurniawan.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tak butuh waktu lama petugas langsung mendatangi lokasi tersebut, dan melakukan penggeledahan terhadap (tersangka) Moch Yoga, dan saat melakukan penggeledahaan di temukan tas abu abu milik korban.

Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek kenjeran dan Saat di interogasi oleh petugas, saat itu tersangka berpura-pura ngamen di lokasi tersebut, melihat situasi rumah dalam keadaan sepi dan masuk tanpa permisi lalu mengambil tas yang diletakkan di ruang tamu dan saat mau keluar dari rumah, tersangka di pergoki  oleh korban dan di tangkap oleh petugas

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna abu-abu yang didalamnya berisi 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar SIM A atas nama pelapor, 1 lembar kartu Flazz tol warna merah dan 1 lembar kartu asuransi kecelakaan diri.

“Kini tersangka beserta barang Buktinya di bawa ke mapolsek Kenjeran guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, sebagai mana yang dimaksud perkara tindak pencurian biasa. Ungkapnya ( Dul )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button