Polda Jawa Timur

Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Mengungkap Tindak Pidana ILLEGAL Access

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Penjualan data pribadi untuk pembobolan menggunakan akun email dan pasword orang lain menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi, kembali diungkap Unit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Data ini didapat pelaku dari spaming digunakan untuk Bisnis Developer Advertising.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M. Si didampingi Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion saat gelar konferensi pers di kantor Ditreskrimum mengatakan, tersangka HK sebagai spamer menggunakan data pribadi itu diambil dari orang asing yang digunakan untuk pembayaran masuk ke dalam goegle.com untuk proses advertising atau Developer, uang yang dikompulir oleh tersangka HK yang ditransfer ke banyak rekening.

Foto / barang Bukti tersangka

“Data ini dijual oleh tersangka HK
yang bertugas memasarkan kartu kredit dan mengumpulkan data orang di goegle.com,” jelas Kapolda Jatim, saat rilis di Markas Polda Jatim, Rabu (4/12/19).

18 ( delapan belas) tersangka berinsial HK (Spaming) AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRZ, DS, C.D. A.W.K, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, H.M, D.A, M.S.N dan D.P menggunakan data curian tersebut untuk membobol kartu kredit atau ATM.

Masih kata Luki menambahkan, Kasus ini masih terus dalam pengembangan karena dilakukan secara terorganisir dengan cakupan korban dari beberapa negara, sangat memungkinkan dari eropa, amerika, dan asia.


Modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan akun email dan password orang lain teamasuk menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi, kata Luki.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka HK dan komplotannya di sebuah rumah dengan alamat Jl. Balongsari Tama S-1 RT. 01 RW. 05 Kec. Tandes, Surabaya, antara lain 23 Buah CPU rakitan warna hitam; 20 Buah Monitor Merk LG warna putih; 9 Buah Monitor Merk LG warna hitam; 20 Buah Hp; 33 Buah Buku Rekening ; 8Buah Rekening BCA; 14 Buah ATM; 1 Buah Keyboard Merk Armageddon Tipe AK-700 warna hitam; 1 Buah Keyboard Merk Elated Tipe Gaming Keyboard warna Hitam; 1 Buah Mouse Merk T-Dagger warna hitam dan 1 Buah Mouse Merk Powerlogic warna hitam.

Adapun pasal yang dikenakan delapan belas tersangka dijerat pasal 30 (2) , pasal 46 ayat (2), pasal 32 ayat (1), dan pasal 48 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Pewarta : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button