HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Gara-Gara Narkoba, DJ di Surabaya ditangkap Satreskoba Polres Tanjung Perak

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kota pahlawan ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Kali ini Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus Satu orang tersangka yang diduga telah memiliki Narkotika jenis sabu dan ganja.

Pria yang ditangkap saat itu adalah Salmin Ali (30) th, warga Jalan Ikan Mujaer Kelurahan Perak Barat Kecamatan Kembangan Kota Surabaya.

Tersangka yang diketahui sebagai DJ disalah satu Caffe di surabaya ini ditangkap dirumahnya setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Kompol Achmad Faisol Amir, didampingi Kasat Res Narkoba AKP M. Yasin saat Konferensi Pers

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Achmad Faisol Amir, didampingi Kasat Res Narkoba AKP M. Yasin saat Konferensi Pers menjelaskan. Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang bekerja ditempat hiburan malam sering membawa narkotika jenis sabu.

“Setelah Informasi diterima, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dirumah tersangka di jalan Ikan Mujaer Perak Barat Surabaya untuk memastikan,” kata Faisol Rabu (04/12/2019) saat konferensi pers di mako Polres.

Saat digrebek dan digeledah, ternyata benar bahwa didalam rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kardus HP warna putih yang didalamnya berisi 1 buah pipet kaca dengan ada kerak sisa sabu seberat 2,53 gram.

“Selain itu, Juga ditemukan 1 buah serbuk sabu, satu sedotan plastik warna putih,1 buah korek api, 1 buah gelas plastik, 1 klip plastik kecil berisi ganja kering seberat 4,82 gram, 1 pack Rolling papers merk Radja Mas, 1 bungkus rokok Marlboro berisi 2 buah linting ganja kering.” Ujar perwira dengan dua melati dipundaknya.

Atas pengakuannya, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dibeli dari seorang berinisial NZ (DPO). Dia mengaku bertemu pada hari Kamis 14 November 2019 sekitar pukul 21:00 Wib lalu di Jalan Jembatan Merah Surabaya.

Disamping itu, Salmin juga mengakui jika daun ganja dan pil ekstacy itu dibeli juga dari NZ seharga 500.000-. Sedangkan satu 1 poket sabu dibeli seharga 350.000 rupiah. “Akunya pelaku pada polisi.

Faisol menambahkan, “tersangka kemudian dibawa ke urkes polres untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positif memakai sabu, ganja dan pil ekstacy,” tambah Orang nomer 2 di polres ini.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa mako kepolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya. tersangka kini akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang RI tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman kurungan 15 tahun atau seumur hidup,”pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button