Polresatabes

Dua Pelaku Begal Sadis Warga Balongsari, Satu Pelaku Di Dooor Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA || Hallojatimnews – Polisi menduga, Dari dua pelaku dan satu begal yang tewas ditembak mati pada kejadian Jum’at (6/12/19) di citra raya Unesa Surabaya, merupakan pelaku yang membegal korban Wiwin Widayati (20).

“Patut diduga mengingat pelaku adalah spesial pelaku curas dan curat, dan mudah-mudahan nanti akan lebih terang lagi, kami lakukan penyidikan melengkapi berita acara,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugraha, saat gelar konferensi pers di RSUD Dr. Soetomo, kota Surabaya, Jum’at (6/12/19).

Foto / Barang buktip

Seperti diketahui, Wiwin Widayati dan belum korban lainya menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan di Jalan citra land Emerland Surabaya pada Kamis (6/12/19) sekitar pukul 01.00 Wib. Dalam perjalanan,
Ketika korban efendi slamet mengantar pelapor pulang dari menaruh lamaran pekerjaan dengan berboncengan sepda motor honda scopy secara tiba – tiba dihentikan oleh dua pelaku bernama Noval Rinaldy (joki) dan Moch Hartono (eksekutor).

Tersangka Moch Hartono (22) berpura – pura menanyakan alamat saudara dari pelaku yang ada di jalan manukan kepada korban. Sehingga korban bermaksud untuk mengantar pelaku, naas ketika korban melintas di tempat kejadian perkara tersngka Moch Hartono langsung mengeluarkan Celurit dari balik bajunya, bahkan kunci kontak korban diambilnya korban pun melawan, akibat melawan tersebut tersangka Moch Hartono menyabetkan celurit ke korban efendi slamet mengalami luka bacok dibagian pergelangan tangan kiri jari tangan putus dan pergelangan kaki kanan putus.

Foto / Satu Pelaku lainya Tersangka Noval

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho Didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat gelar konferensi pers mengungkapkan, kronologi penangkapan kedua tersangka pada jum’at (6/12/19) untuk tersangka Noval Rinaldy (31), sekira pukul 01.30 Wib. dijalan balongsari surabaya, sedangkan tersangka Moch Hartono (22) berhasil ditangkap di jalan Citra raya dekat unesa pada pukul 04.00 wib.

“Namun sayang tersangka Moch Hartono saat dilakukan penangkapan melawan petugas, maka dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, dibagian dada sebelah kiri sehingga dapat dilumpuhkan, petugas pun membawa tersangka di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, saat perjalanan menuju Rumah Sakit tersangka meninggal dunia. Kata Sandi.

Akibat perbuatanya pelaku bisa dijerat sesuai dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 ( dua belas) tahun penjara ).

Pewarta  : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button