Hukrim

Peredaraan Narkotika Di Jombang Tak Ada Habisnya, Tiga Pelaku Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang

JOMBANG || HALLOJATIMNEWS – Bertempat di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, hari ini Jum’at (6/12/19) Wib. Satuan Narkoba Polres Jombang telah melaksanakan giat Press Release Ungkap Kasus Sabu dan Pil.

Turut hadir kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP Mochamad Mukid mengatakan, Dalam kasus ini Satuan Narkoba Ungkap Kasus Sabu seberat 42,23 gram, Pil LL sejumlah 23.000 butir dan Pil RIKLONA CLONAZEPAM sebanyak 490 butir.

Sabu dan Pil Pcc tersebut di jual oleh dua Tersangka dengan berinisial M. Iksan alias EBEN, ( 33), bekerja sebagai sopir, M Yogi Adam Pratama (22) Karyawan Koperasi, dan Junaidi alias COROT (25) buruh serabutan, ketiga pelaku Warga Jombang dan mereka mendapatkan pil tersebut dari rekannya yang mana rekannya tersebut masih dalam Buron,” Kata Boby.

l

Barang tersebut baru pertama kali masuk ke Jombang yang dititip oleh rekannya. Sudah beberapa Pil telah dijual oleh tersangka dengan jumlah uang yang dijadikan barang bukti, hal ini membuktikan bahwa peredaraan narkotika ini telah masuk di Jombang.

Harapan Kapolres Jombang kepada masyarakat Kabupaten Jombang bahwa apabila melihat atau mengetahui dengan pasti keberadaan dari peredaraan narkoba dan pil PCC ini bahkan obat terlarang lainnya agar segera memberikan informasi kepada kami dalam hal ini Kepolisian Resor Jombang untuk mencegah dan mengambil tindakan lebih lanjut.

Proses penangkapannya terjadi karena adanya informasi dari informasi sehingga dikembangkan dan dilakukan under cover by ternyata positif benar sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat penyimpanannya sehingga didapati barang bukti Sabu dan Pil PCC dimaksud.

Perlu diketahui juga bahwa telah dilakukan pengembangan untuk menangkap pemasok dari Pil PCC ini namun sampai saat ini masih dalam buronan Satuan Narkoba Polres Jombang.

Barang bukti tersebut telah di di amankan pada akhir Rabu, 4 Desember 2019 sekira jam 16.00 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah tersangka Desa Ngrimbi Kec. Bareng Kab. Jombang

Adapun barang bukti yang di amankan dari ketiga pelaku SABU dengan berat kotor 42,23 gram, Pil LL dengan jumlah 23.000 butir, Pil RIKLONA CLONAZEPAM dengan jumlah 490 butir, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam type F11 dan 1(satu) buah HP merk OPPO RENO 2 F warna hitam.

Atas perbuatan terlarang tersebut, Tiga pelaku pengedar narkoba itu dikenakan pasal 114 ayat 2, junto pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009, dengan ancaman 20 tahun penjara. Juga pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan, ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta : cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button