News

Polemik Antara Perusahaan PT Superior Sarana Sukses Dengan Pegawai Drivernya Belom Ada Kesepakatan

Surabaya – Terjadinya unjuk rasa driver/sopir dibidang Jasa Penyediaan Angkutan Transportasi PT. Superior Sarana Sukses di Karang Kawis, Karangtinggi, Kec. Pucuk, Kabupaten Lamongan, sudah berjalan satu bulan lamanya hingga saat ini sebanyak 43 sopir masih bertahan dengan melakukan aksi mogok kerja di depan garasi perusahaan tersebut di Ngoro Mojokerto.

Dengan beralas seadanya dan mendirikan tenda para sopir perusahaan tersebut, menunggu hasil tuntutan penghapusan dana Deposit dan tuntutan lainnya yang mereka ajukan.

Menurut General Manager PT Superior Sarana Sukses Mark Steven menjelaskan bahwa terjadinya unjuk rasa ini, berawal dari ketidakpuasan para sopir terhadap kebijakan perusahaan.

“Dari sisi perusahaan sendiri memandang kebijakan ini telah ditetapkan dan sudah dilakukan sejak tahun 2020 dengan disepakati oleh para driver,” ujar Mark Steven.

Dari langkah yang ditempuh kuasa hukum para sopir, menurut Manager Perusahaan telah melakukan upaya mediasi beberapa kali dengan pihak perusahaannya. Tetapi sampai hari ini dari pihak perusahaan dan para sopir belum ada kesepakatan untuk ke dua belah pihak.

“Kami sudah melakukan mediasi beberapa kali namun dari pihak para sopir sendiri kurang konsisten dan komitmen yang sudah kita sepakati awal mulanya.Terlebih ada tuntutan – tuntutan yang lain yang harus di penuhi. Jadi kami bingung, sebenarnya kemauan mereka itu apa?,” ujarnya.

Bukan hanya tuntutan – tuntutan yang mereka ajukan bahkan para sopir tersebut, sudah berupaya untuk menguasai aset perusahaan dengan menahan sekitar beberapa unit kendaraan operasional perusahaan dan juga sempat menghalangi beberapa sopir yang bekerja di perusahaan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai permasalahan tuntutan deposit tersebut oleh media Hallojatimnews.com Pihak Manager perusahaan mengatakan bahwa terkait adanya deposit, perusahaan kami hanya akan di memotong 2,5 % dari hasil mereka yang bekerja itupun dari retase para sopir tersebut.

“Sehingga para sopir tersebut, bisa melihat jumlah deposit yang bisa diambil dan dipotongkan dalam retase itu. Pada prinsipnya itu adalah uang mereka dan hak mereka sendiri dan bisa diambil secara keseluruhan dengan syarat mereka sudah tidak bekerjasama atau mengundurkan diri,’ ujarnya.

Mark Steven menjelaskan bahwa para driver ini kombinasi, tetapi hampir mayoritas para sopir bekerja sekitar dibawah dua tahun.

“Tuntutan mereka itu yang inginkan adanya penghapusan jaminan deposit. Pembayaran deposit ini dilakukan setiap persentase retase, jadi kita jumlah persentase yang dipotong 2,5 % untuk uang jalan.” katanya.

Sementara itu, pengacara dari perusahaan Bapak Sukrisno menganggap bahwa kasus semacam ini harus melipatkan kuasa hukum karena disitu ada beberapa hukum harus dilakukan baik dari sopir maupun koordinator.

“Tentu kita menghormati demo para sopir tersebut, karena demo sangat diperbolehkan dan bebas sepanjang memenuhi batas atau peraturan mana diperbolehkan apa tidak,” ujar Sukrisno.

Menurut Sukrisno, dalam Ultras ini berbeda. Diantaranya pertama tanpa ada mekanisme pemberitahuan pihak Kepolisian, yang sudah diaturkan dalam peraturan undang-undang tentang menyampaikan pendapat didepan umum. Kedua adanya suatu perbuatan pidana disebabkan mereka mogok kerja dan melakukan penyanderaan atau melawan hukum yang menguasai barang milik perusahaan.

“Ada 8 unit distro serta kelengkapan instrumen STN dan kuncinya yang mereka kuasai sampai hari ini. Sehingga perusahaan mengalami probabilitas kerugian. Karena 8 unit kendaraan tidak bisa beroperasi, seharusnya menghasilkan input keuangan perusahaan. Sehingga dari tanggal 14 april 2022 sampai sekarang perusahaan mengalami kerugian besar,” ujarnya.

Ia pun berharap, dalam konteks perkara ini kita secepatnya menyelesaikan perkara ini. Kita berharap ada rekonsilidasi atau penyesuaian di luar hukum.

“Yang mana harus diperhatikan dan hak dan kewajiban perusahaan dengan para sopir ini seimbang. Sehingga tidak saling merugikan kedepannya. Selain itu berharap pada penegak aparat hukum terlebih Polda Jatim dan Polres Mojokerto untuk bisa mengharmonisasikan sehingga bisa cepat terselesaikan,” pungkasnya. (Bersambung) @ njb

 

 

 

Related Articles

Back to top button