Polres Lumajang

Dua Pelaku Pengedar PIL Berlogo Y Diamankan Satnarkoba Polres Lumajang

LUMAJANG | Hallojatimnews – Satreskoba Polres Lumajang berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Okerba Bertempat di Mapolres Lumajang pill warna putih logo “ Y” Dan pil warna kuning logo DMP”.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 1 (satu) kaleng rokok gudang garam berisi 6 (buah) plastik yang di dalamnya berisi 25 ( dua puluh lima ) TIK yang masing masing berisi 4 (butir) pill warna putih Logo “Y”, 1 (satu ) bungkus rokok RQ BULD Berisi 7 (tujuh) tik yang masing masing di dalamnya berisi 4 (empat ) butir pil warna putih berlogo “Y”, 1 (satu) buah plastik kecil berisi 2 (dua ) tik yang masing masing di dalamnya berisi, (empat ) butir pill warna putih logo “Y”, 2 (dua) plastik kecil berisi 9 (sembilan ) butir pill warna kuning logoi “DMP, 1 ( satu ) buah jagat jamper warna hitam putih motif garis garis dan uang tunai Rp. 50.000,00.

Foto : Dua orally saat Disneyland di mapolres Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK. M.Si mengatakan, pengungkapan sebanyak 1 kasus pengedar obat terlarang tersebut melibatkan 2 orang tersangka bernama Deny Susanto (22) dan GALUH Eka Kristian MA ,LK, (28) warga Lumajang, “Mereka telah kita tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Adewira, saat ungkap kasus, di Mapolres Lumajang, Jum’at (6/12).

Menurutnya, pengungkapan sejumlah kasus dalam kurun waktu hampir empat hari ini merupakan pengungkapan tahun 2019 oleh Satreskoba Polres Lumajang. Hal ini, lanjut dia, patut diapresiasi atas kinerja anggota dalam membasmi peredaran obat terlarang.

“Kota Lumajang harus bersih dari barang haram narkotika, sebab obat terlarang itu dapat merusak akal nalar generasi muda. Bila terus mengkonsumsi mereka hidupnya akan tersesat. Juga menyebabkan masa depan buram,” ujar dia, menerangkan.

Masih kata Adewira mengungkapkan, Kronologis Kejadian berawal dari informasi masyarakat adanya orang yang diduga melakukan aktivitas mengedarkan/ menjual pill warna putih logo “ Y” Dan pil warna kuning logo “ DMP” Di wilayah dusun warkut desa besuk kec tempeh kab lumajang. Selanjutnya anggota satresnarkoba polres lumajang di tindak lanjuti dengan serangkaian giat penyelidikan berhasil mengamankan dua tersangka itu, berhasil diamankan pada Selasa ( 3/19), sekira pukul 13.15 wib.

Anggota satresnarkoba polres lumajang mengamankan dua orang yang bernama Gunawan (SAKSI/PEMBELI ) dan Andri Safi Andrianto (SAKSI/PEMBELI) di depan lokasi tempat parkir milik orang tua tersangka Deny Susanto dan saat di lakukan penggeledahan terhadap dua saksi pembeli di temukan barang bukti berupa dua tik yang masing masing berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo “Y” yang di simpan di kantong saku celana Gunawan, “Ungkapnya.

Lanjut Kapolres mengatakan dilakukan intrograsi awal terhadap kedua saksi pembeli bahwa ia mendapatkan atau membeli pil tersebut dari seseorang yang bernama Deny Susanto warga warkut desa besuk kec tempeh kab lumajang.

Kemudian anggota menuju rumah Deny Susanto dan langsung melakukan penangkapan terhadap saudara Deny Susanto dan pada waktu bersamaan saudara Galuh Eka Kristian MA juga berada di area parkir yang berlokasi tepat di samping rumah saudara Deny Susanto, kata Adewira.

Selain mengamankan Deny Susanto dan Galih Eka Kristian MA petugas juga melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang di simpan di dalam tiang penyangga atap parkir yang terbuat dari bambu, ujarnya

Akibat perbuatan 2 ( dua) tersangka pengedar pil Y terkena pasal 197 subs 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara,” Tutupnya.

Pewarta : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button