NasionalNewsPolresatabes

Menindak Kejahatan Dengan Mengedepankan Restorative Justice

Surabaya – Sat Samapta yang memiliki tugas umum di tubuh intansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terutama dalam rangka menjaga Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), untuk mewujudkan Polri yang Presisi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., saat memberikan arahan khusus kepada Anggota Sat Samapta Polrestabes Surabaya menyampaikan, bahwa dalam penanganan tindak kejahatan harus mengedepankan tindakan Restorative Justice, artinya tidak mengedepankan Hukuman, tetapi dengan keadilan penyelesaian perkara dan mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

“Mencari solusi terbaik didalam setiap permasalahan masyarakat,” ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Senin (30/08/2021).

Selain itu, Ia berharap anggota Sat Samapta yang berada di Polrestabes Surabaya sebagai role model dalam setiap kegiatan mengawal jalannya kebijakan khususnya saat ini dalam pelaksanaan PPKM level 3, serta memiliki kemampuan tugas fungsi dan tanggungjawab wewenang yang dinilai layak dalam melaksanakan tugas di Kota Besar Surabaya daripada Kota-kota yang lain

“Pastikan kehadiran kita (Polri) memberikan rasa aman, nyaman dalam rangka memberi perlindungan, Pengayoman serta melayani masyarakat,” tandas Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Kemudian, orang nomor satu di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya ini melakukan pengecekan perlengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki Sat Samapta di lapangan utama Polrestabes Surabaya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button