Polda Jawa Timur

Perdagangan Senjata Ilegal Berhasil Diungkap Unit 3 Subdit I Indagsi

Lumajang | HALLOJATIMNEWS –Perdagangan senjata api jenis Airsoftgun tanpa ijin overhaul diungkap unit 3 Subdit I Indagsi Polda Jatim, dengan mengamankan tersangka berinsial AH, warga Lumajang. Sabtu, (6/12/19).

Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Luki Hermawan mengatakan bahwa pada bulan November 2019, melalui Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi bahwa telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Airsoft Gun / Air Gun tanpa dilengkapi Ijin, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan laporan tersebut terbukti bahwa benar di Jln. May Kamari, Sampurna, Kec. Lumajang telah terjadi Perakitan Senapan Angin jenis (Air Rifle).

Foto / Kapolda Jatim Saat Melihat Jenis Senjata

Kapolda Jawa Timur dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes. Pol. Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar mengungkapkan terkait pengungkapan Kasus Perdagangan Senapan Angin Illegal tanpa Ijin yang berlangsung bertempat di Gun Shop, Lumajang.

Ditemukan fakta bahwa Usaha Perakitan Senapan Angin Illegal tersebut telah berlangsung sejak Tahun 2015 dan Jumlah yang telah diroduksi dan diperdagangkan telah mencapai 250 pucuk Senapan Angin yang terdiri dari Senapan Lomba kurang lebih 100 pucuk dan Senapan Berburu kurang lebih 150 pucuk. Adapun Bahan Baku Usaha tersebut diperoleh melalui pesanan Online termasuk didalamnya ada yang berasal dari Luar Negeri dan diperjualbelikan melalui Online maupun Offline.

Foto / Berbagai Jenis Senjata

“Atas kejadian ini telah diamankan pelaku berinisial AH beserta dengan barang bukti diantaranya 20 pucuk Airgun untuk berburu, 20 pucuk Airgun untuk lomba, 35 pak peluru senapan angin caliber 5,5 mm merek H&N Sport, 1 pak peluru senapan angin caliber 9,0 mm merek Exact, 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Samyang, 12 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Samyang, 6 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Exact, 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Straton, 3 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Exact serta 1 bendel faktur pengiriman senapan angin.

Pelaku akan terancam Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan Tanpa Ijin di Bidang Perdagangan dan Pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Presets : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button