Polresatabes

Dua Pelaku Tipu Gelap Ditangkap Reskrim Polsek Tandes

Surabaya, HALLOJATIMNES – Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestbes Surabaya, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelepan satu unit sepeda motor. Pelaku berinisial MOEKIP Bin SUHA (43) dan ISMAN Bin DUL BARI (48) warga surabaya, berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto SH saat memberikan konfirmasi, Minggu (7/12/2019) mengatakan bahwa korban kejadian yaitu KHOIRIYAH warga UKA Gg I No. 24 Kel. Sememi Kec Benowo Kota Surabaya.

“Sepeda motor milik korban jenis
honda vario 125 No. Pol. L-4142-ZS, warna hitam, dibawa pelaku dengan modus saat korban membeli motor kepada tersangka KASIANTO (ditahan) dengan harga Rp. 750.000,- kemudian unit motor tersebut dijual lagi ke orang lain yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.000.000, hingga kedua terlapor mendapat keuntungan sejumlah Rp. 250.000,” kata Kapolsek.

Peristiwa terjadi berawal pada perkara diatas adalah petugas piket reskrim dihubungi oleh petugas piket binmas dan menyampaikan bahwa di bawah jembatan tol simo akan dilakukan pertemuan antara tersangka Kasianto dan korban diatas.

Hingga petugas reskrim dan petugas binmas meluncur ke bawah jembatan tol simo. Dan ditempat tersebut saat itu ada korban dan beberapa temannya. Akhirnya 1 jam kemudian muncul tersangka Kasianto, hingga akhirnya tersangka Kasianto diamankan dan dibawa ke Polsek Tandes Surabaya guna pemeriksaan.

Tersangka Kasianto mengaku unit sepeda motor tersebut telah dijual ke seseorang di TKP dengan harga Rp. 750.000, Hingga tersangka Kasianto dikeler di TKP.

Kemudian petugas mengamankan kedua tersangka dan mengaku telah membeli unit tersebut diatas dengan harga Rp. 750.000 setelah itu unit motor tersebut dijual lagi ke seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.000.000. Dan kedua tersangka mendapat keuntungan rp. 250.000,”ungkpanya.

Kapolsek menambahkan, tersangka sudah kita amankan dengan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 90.000,- sisa penjualan 1 unit apd motor tersebit diatas, Satu lembar STNK spd motor merk honda vario 125 No. Pol. L-4142-ZS, warna hitam. Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kasusnya karena sebelumnya ia juga pernah melakukan aksi yang sama.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP Subsider 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata kapolsek.

Pewarta : Samsul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button