DaerahHukrimNews

Simpan Sabu dalam Rokok, Pria ini ditangkap Polisi, Satu diantaranya masih buron

Foto: tersangka Nurus Safi dan barang buktinya ketika diamankan dan dibawa kepolsek Tanjungbumi Bangkalan Madura

BANGKALAN | Hallo Jatimnews – Lantaran nekat menyimpan, memiliki dan menggunakan barang terlarang Jenis Sabu Sabu, pria asal Dsn Pandian Ds Tlangoh Kec Tanjungbumi Kab Bangkalan ini diringkus oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjungbumi, Polres Bangkalan Madura.

Tersangka bernama Nurus Safi (29 tahun) itu, ditangkap pada hari Rabu 15 Mei 2019 sekira pukul 00:30 Wib di jalan Dsn Jambangan Ds Tanjungbumi Kec Tanjungbumi Kab. Bangkalan.

Dari penangkapan itu, sebelumnya Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bawah ada transaksi barang terlarang Jenis Sabu-sabu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)

Dengan berdasarkan info itu, petugas bergerak cepat untuk menindak lanjuti dan melakukan pengintaian dimana pada saat itu dua orang pelaku ini berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

“Ketika dihentikan dan dilakukan Penggeledahan dari Tangan tersangka Nurus didapati barang bukti Sabu yang di selipkan kedalam bulus rokok, sedangkan tersangka lanya berhasil melarikan diri,” kata Iptu Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan pada media ini, Rabu (15/05/2019)

Lanjut Suyitno, Setelah ketangkap, tersangka itu mengakui bawah barang haram Jenis Sabu didapat dari seorang pengedar bernama Subeir (DPO), yang sebelumnya tersangka ini dijak oleh temanya Musy (DPO) yang lolos pada saat itu dari sergapan dan pengejaran petugas.

“Selain menangkap tersangka, polisi juga terus melakukan pencarian dan pengejaran kepada tersangka Musy (DPO) dan pengedar lainya aga segera ketangkap. “Ungkapnya

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1(satu) bungkus rokok merk Cahaya pro mild warna putih, 1(satu) plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,80 gram.

“Kemudian tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa kepolsek Tanjungbumi guna proses penyidikan dan pengembangan, “imbuhnya.

“Atas perbuatan tersangka ini. akan dijebloskan kedalam penjara karna dirinya melanggar pasal pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009. Tentang Narkotika, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button