HukrimNasionalNews

Lima Saksi Kompak Sebut Pelepasan Hak Tanah Ke Puskopkar Jatim

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Sidang Penyerobotan dan Pemalsuan Akta Otentik Lahan Puskopkar Jatim, Saksi Beberkan Bukti Surat Pelepasan Desa Ke Puskopkar Jatim. Sidang perkara penyerobotan dan pemalsuan akta otentik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar diruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. pada hari Senin, (9/12/2019).

Dalam persidangan lima saksi yang terdiri dari sejumlah perangkat Pemerintah Desa (Pemdes) yakni,
Kades Janti, M. Irsyad, Kades Pranti, Suhaini, Kades Tropodo, M. Yusuf, Kades Brebek, Zainul Abidin dan Sekdes Wadungasri, A. Yasid.

Photo : kelima saksi saat disumpah dipersidangan.

Kelima saksi dalam memberikan kesaksiannya atas dugaan kasus penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan seluas kurang lebih 20 hektar milik Puskopkar Jatim ini menyebutkan bahwa, pelepasan tanah kas desa itu ke Puskopkar Jatim pada tahun 1994.

“Setahu saya menurut dokumen desa bahwa, pelepasan tanah itu ke Puskopkar Jatim, diperuntukan untuk relokasi pemukiman,”ucap, saksi Sekdes Wadungasri, A. Yazid dalam persidangan saat dikutip Hallo Jatim diruang sidang Utama Pengadilan Negeri Sidoarjo hari Senin (9/12).

Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi dari Pemerintah Desa (Pemdes) lainya yaitu, Desa Brebek, Pranti, Janti dan Tropodo menerangkan hal yang sama, bahwa dokumen pelepasan hak atas tanah kas desa itu ke Puskopkar Jatim.

“Pelepasan hak itu ke Puskokar Jatim,”tegas, saksi dihadapan Majelis Hakim Ketua Ahmad Peten Sili.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang terdakwa yakni, Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019.

Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan.

Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 20 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim saat itu menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.

Sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp. 300 miliar. @ (Diefta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button