Daerah

Pelaksanaan Operasi Yustisi Polres Gresik Tindak 40 Pelanggar

GRESIK, HALLOJATIMNEWS.com – Kepolisian Resort Gresik bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2020 dalam tatanan kehidupan era baru yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 7-18 September 2020.

Hasilnya, petugas menindak 40 pelanggar yang tersebar di Gelora joko samudra Jl. Veteran Kec. Kebomas Kab. Gresik. Sebanyak 40 orang, dengan rincian penindakan Membayar denda Rp. 150.000,- sejumlah 21 orang, Membayar denda via transfer Bank Jatim 13 Orang, Kerja sosial 6 orang.

Kapolres Gresik, AKBP ARIEF FITRIANTO, S.H, S.I.K..,M.M
mengatakan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung Inpres no 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Perbup ) no 22 tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali). Tujuannya, untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.

Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Kemudian meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19′ Serta terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19,” Kata Arief, Sabtu ( 19/9/2020) malam.

“Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian masyarakat segera pulih.

“Disiplin adalah kunci mengurangi penyebaran, penggunaan masker adalah vaksin, sementara untuk terhindar paparan covid dan kepatuhan anda merupakan kesehatan kita bersama,” terangnya. ( MRT).

Editor : Han.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button