Breaking NewsEdukasiNasionalNews

KJJT Resmi Berbadan Hukum, Ungkap Abdul Muis Selaku Pendiri Komunitas Jurnalis Jawa Timur

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Selamet Maulana atau yang di sapa akrab dalam kesehariannya mas ade, mengundang Para waratawan di hotel Square jl. Siwalankerto Surabaya pada hari Kamis 24/09/2020 Sekira pukul 12.00 Wib.

Acara yang bertajuk tasyakuran dan pemotongan tumpeng tersebut,
di awali dengan pembukaan pembacaan Suratul Fatehah, hal ini merupakan ungkapan rasa syukur oleh Pendiri serta para anggota KJJT, atas pengesahan KJJT yang legalitas sehingga Sah di mata hukum dan di akui oleh negara.

Hal itu menyusul pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tentang pengesahan perkumpulan KJJT nomor AHU.000.7719.AH.01.07. tahun 2020 tanggal 16 September 2020, atas pengajuan notaris Eva Fitri Sagitarina pada 12 Agustus 2020.

Pendiri sekaligus Dewan Pengawas KJJT Abdul Muiz, mantan Produser JTV dan mantan Redaktur Jawa Pos ini mengatakan KJJT sudah berhak pula melakukan kegiatan apapun asalkan tidak melanggar Undang undang dan Perpu no 2 tahun 2017 tentang sanksi dan pencabutan izin.

“Pemerintah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Sebagai warga negara yang taat Undang undang maka KJJT terikat pada hukum normatif NKRI,” ujarnya.

Tema syukuran di masa prihatin – pandemi Covid-19-  ini adalah berjuang, berilmu, beramal, menuju khittah jurnalis demi terwujudnya kebebasan pers dan keadilan.

Tasyakuran pun disudahi dan ditutup dengan doa. Sebelumnya, Bunda Jeane, tokoh spritiual pembina banyak organisasi ini, berpesan agar KJJT selalu kembali kepada niat awal dan fokus kepada program pendidikan jurnalistik wartawan, jika tidak maka organisasi akan tenggelam dan tinggal nama. papar bunda Jeane. ( Rul )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button