Hukrim

Pelaku Judi Togel Diringkus Anggota Reskrim Polsek Simokerto

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Simokerto meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dengan uang sebagai taruhan. Pelaku Agus (42) dibekuk saat ia tengah merekap nomor togel di rumahnya di jalan pacar kembang gang 2 Surabaya.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Pasalnya, perbuatan pelaku diduga melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kapolsek Simokerto, Kompol Muljono mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah hp Nokia warna hitam dan 1 buah hp samsung.

“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Simokerto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Muljono , Senin (9/12).

Sementara itu diketahui, penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Simokerto saat tersangka berada di jalan pacar kembang gang 2 Surabaya, sewaktu tersangka menerima tombokan judi togel online lewat Hand Phone milik tersangka.

Kemudian saat digeledah di hp Nokia dan hp Samsung ditemukan tombokan nomer – nomer tombokan judi togel dari para penombok , setelah diintrogasi tersangka mengaku nomer – nomer tombokan dari para penombok dipasangkan lewat online, hingga tersangka mengantongi keuntungan perharinya sebesar Rp. 1.juta, selanjutnya tersangka diamankan dan di bawa di mako untuk proses penyidikan levuh lanjut, ” ungkapnya.

Pewarta : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button