Hukrim

Penjual Miras Wonosari Wetan Digrebek Unit Reskrim Polsek Semampir

SURABAYA || Hallojatimnews– Abdul Muis (45) th, kini harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin 09 Desember 2019

Pasalnya, Pria warga asal. Wonosari Wetan Gang 3 / 2-A Rt. 007 Rw 007 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya ini dapat diamankan setelah diketahui menjual minuman keras (Miras) jenis Arak.

Abdul Muis ditangkap dirumahnya setelah anggota Reskrim polsek Semampir mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa tersangka ini sering kali menjual minuman keras diwilayahnya.

Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dirumahnya. “Sebut Kompol Ariyanto Agus Kapolsek Semampir, Selasa (10/12/2019)

Dari hasil penyelidikan, ternyata benar bahwa tersangka saat itu telah melayani seorang yang membeli minuman keras (miras) dirumahnya. Namun dirinya tak merasa jika polisi sudah mengintainya.

” Tak menunggu waktu lama, petugaspun langsung melakukan penangkapan tersangka dan ditemukan ratusan botol miras dari dalam rumahnya. “ujarnya perwira dengan satu melati dipundaknya.

Atas pengakuannya, tersangka ini mengatakan bahwa miras jenis arak tersebut dibeli dari Bapak Tarno di daerah Tuban sebanyak 10 kantong plastik berisi 120 botol arak.

“Sedangkan yang 9 kantong plastik berisi 108 botol sisa minggu yang lalu, ” minuman tersebut saya akan dijual kembali disekitar rumah pak.” Akunya Abdul Muis pada penyidik.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Polsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yang disita. yaitu 19 kantong plastik warna hitam berisi Miras jenis arak sebanyak 12 botol besar dengan jumlah 228, 3 dos Aqua botol tanggung arak berisi 24 botol dengan jumlah 72.

” 5 kantong plastik berisi 12 botol besar kosong sebanyak 60, 1 bendel botol tanggung kosong sebanyak 60.” Tambah mantan polairut ini.

Tersangka kini sudah di tahan dan jebloskan kedalam penjara milik polsek Semampir untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Sangsi bagi tersangka akan kami jerat dengan pasal 300 KUHP ayat (1) dan Per Men Kes No. 86 Men Kes IV 1977, tentang peredaran miras yang tidak dilengkapi dengan surat ijin atau BPOM,” pungkasnya. @spd.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button