News

Sidang Penyerobotan dan Pemalsuan Akta Otentik Lahan Puskopkar Jatim Sesuai Keterangan Saksi

 

 

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Sidang lanjutan kasus penyorobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Puskopkar Jatim  digelar hingga larut malam, Sidang dengan menghadirkan lima orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu menghadirkan saksi dari sejumlah perangkat Pemerintah Desa (Pemdes) yaitu, Kades Janti, M. Irsyad, Kades Pranti, Suhaini, Kades Tropodo, M. Yusuf, Kades Brebek, Zainul Abidin dan Sekdes Wadungasri, A. Yasid.
Sidang digelar sejak pukul 11:30 wib siang.

Walau hanya lima saksi, namun persidangan baru selesai hingga pukul 21:05 wib malam. Pasalnya, dalam persidangan saksi dimintai keteranganya satu persatu oleh Mejelis Hakim yang diketuai Ahmad Peten Sili di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hingga persidangan berjalan sampai larut malam.

Dalam persidangan saksi ditanya oleh JPU seputar pengetahuannya atas dokumen pelepasan tanah didesa masing-masing dan kepada siapa pelepasan hak tanah tersebut diberikan.

“Saudara saksi apakah pernah tahu bahwa pelepasan itu selain Puskopkar Jatim,”tanyak, JPU Budhi Cahyono pada saksi hari Senin (9/12).

“Lantas dijawab oleh saksi, saya tidak tahu, “setahu saya melalui dokumen pemerintah desa hanya Puskopkar Jatim,”ucap, saksi Sekdes Desa Wadungasri, A. Yasid dalam persidangan.

“Hal serupa juga disampaikan oleh sejumlah saksi lainnya menyebutkan bahwa, sepengetehuan saksi dari dokumen pemerintah desa masing-masing menyebutkan kalau dokumen pelepasan hak tanah atas nama Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim.

“Melalui dokumen pemerintah desa pelepasan itu ke puskopkar Jatim, dan H. Iskandar (alm) selaku Kepala devisi Perumahan Puskopkar Jatim pada tahun 1994,”ungkap, saksi Kepala Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, M. Yusuf.

“Perlu diketahui bahwa pada sidang sebelumnya, kelima terdakwa didakwa sebagai berikut, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Notaris Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kemudian dianjut ke Henry J Gunawan.

Bos PT Gala Bumi Perkasa, Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Yuli Eka Wati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Notaris Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kelimanya terdakwa ada keterkaitan satu sama lain dalam melakukan tindak pidana penyerobotan lahan seluas 20 hektare yang merugikan PT Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar tersebut yang dilakukan sejak 2008 hingga 2015 itu. ( diefta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button