DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Enam Tersangka Mafia Migas Di Ringkus Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kabidhumas Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan, S.H.., S.I.K., M.H telah melaksanakan konferensi pers kasus tindak pidana pengangkutan dan atau tata niaga BBM tanpa izin.

Hadir dalam giat ini bapak Kukuh Sujatmiko dari Dinas ESDM Propinsi Jatim, bertempat di SPBU Blega, Rabu (11/12/19). Sore.

Foto / Barang Bukti

Dalam giat konferensi pers tersebut Kapolda Jatim mengatakan bahwa kami bersama Dinas ESDM propinsi Jatim merelease kasus pengungkapan tindak pidana penyelewengan pengangkutan dan atau tata niaga BBM tanpa izin.

Dalam kasus ini ada 6 (enam) tersangka bernama Tindah ( sebagai pembeli BBM/Bio Solar ), Supriyono ( sebagai Sopir Truk ), Khoirul Anam ( sebagai Kernet Truk ), Nurhidayat ( sebagai Pengawas SPBU 54.691.01 ), Moh. Nur Wahyudi ( sebagai Pengawas SPBU 54.691.01 ), M. Sukri ( operator SPBU 54.691.01 ).

Foto/Enam Tersangka

Enam tersangka ini setiap minggunya sebanyak tiga kali membeli atau mengangkut BBM bersubdi dari SPBU Blega ini dan setiap kali mengangkut sebanyak 15 Ton serta giat ini sudah berlangsung selama satu tahun sehingga BBM bedsubdi yang telah terangkut sebanyak 2.160 Ton. Menurut keterangan bahwa BBM bersubsidi ini telah dijual kepada industri diantaranya di wilayah Sampang dan Sumenep.

Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Sukses membongkar dua kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diungkap di TKP ke 1 (pertama) di Ds. Kebun Dadap Barat Kec. Saronggi Kab. Sumenep dan TKP ke 2 (dua) di SPBU 5469101 di Ds. Karang Panasan Kec. Blega Kab. Bangkalan,  Rabu (11/12/19)

Barang bukti yang disita adalah
satu buah truck merk Izuzu beserta STNK nopol B 9213 IV a.n PT. Sandang Mutiara Cemerlang dan kunci kontak yang didalamnya terdapat tangki besi Kapasitas 8000 L yang berisi BBM Bio Solar ± 1,5 Ton, satu buah truck merk Mitsubishi beserta STNK nopol AD 1590 KF a.n Marno dan kunci kontak yang didalamnya terdapat tangki besi Kapasitas 8000 L dalam keadaan kosong, satu buah mesin pompa merk Yamagawa, sebelas bull warna putih dengan kapasitas 1000 L dalam keadaan kosong, empat buah tandon warna kuning dengan kapasitas 5300 L dalam keadaan kosong, satu buah tangki tandon besi dengan kapasitas 8000 L dalam keadaan kosong, Nozel dan meteran Bio Solar Nomor 11 dan 12.

Kapolda Jatim mengatakan, modus operandi penyelundupan solar ilegal ini adalah, seperti Kita dapatkan ditempat kejadian perkara 1 (pertama) ‘M’ selaku Kepala Cabang PT. Pelita Petrolium Indoasia Cabang Sumenep melakukan pembelian BBM solar dari PT. Jagad Energi dengan harga sebesar Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) per /liter non Ppn, kemudian BBM tersebut disimpan dalam tangki duduk sebanyak 3 (tiga) buah yang berisi BBM Solar ± 42.000 Liter yang berada di Ds. Kebun Dadap Barat Kec. Saronggi Kab. Sumenep Selanjutnya BBM solar dijual kembali oleh M ke Pegaraman Sumenep 1 setiap kali pembelian sebanyak 5.000 liter dan masih tersisa 600 liter;

Masih kata Luki mengungkapkan kejadian di tempat perkara ke 2 ( dua) PT. Dharma Dwipa Utama setiap kali pembelian sebanyak 10.000 liter, PT. Pundi Kencana Makmur setiap kali pembelian sebanyak 5.000 liter; dan BUMD Sumekar Kab. Sumenep setiap kali pembelian sebanyak 16.000 liter, “ungkapnya.

Selanjutnya, para tersangka akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. “Ancamannya hukumannya enam tahun penjara,” tegasnya.

Pewarta : Jamal

Kabiro Bangkalan ; Aris.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button