Hukrim

Nekat Jual Miras, Perempuan Ini Pasrah Saat Dibawa Petugas Ke Polsek Kenjeran

SURABAYA || Hallojatimnews– Pemberatasan peredaran minuman keras (Miras) jenis cukrik, arak dan lainnya. Terus dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian khususnya diwilayah hukum polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kali ini unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamakan ratusan botol minuman keras jenis arak tuban dari seorang penjual bernama Evi Amalia (32), Selasa (10 Desember 2019).

Perempuan ini dapat diamakan dirumahnya yang berlokasi di Jl. Sidotopo wetan 5/16-A Kenjeran Surabaya, setelah petugas mengetahui bawah dirinya menjual miras tanpa ijin.

Dari kejadian sebelumnya, anggota Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya penjualan minuman keras diwilayahnya.

“Begitu ditindak lanjuti. ternyata benar bahwa pada saat itu ada seorang pria bernama Igusti MD Arya Sujana (44), warga Bulak banteng Gg I No. 53 RT-RW, 003/002 kec Kenjeran Surabaya,saat membeli minuman keras jenis arak tuban pada Evi.” Sebut Iptu Endri Kanit Reskrim Polsek Kejaran, Rabu (11/12/2019)

Petugas mendapat informasi tersebut, petugas tidak menunggu waktu lama, saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan pada Evi berikut barang buktinya dari dalam rumahnya.

Setelah ditangkap dan diintrograsi, Evi ini mengaku jika arak itu dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya dituban.

Evi juga mengatakan bahwa arak tersebut dikirim setiap 3 hari sekali. Itupun tanpa ada komunikasi karna Evi ini diketahui sebagai penjual arak yang udah lama. sehingga orang tersebut menjadi parthner (miras)

“Sebelum barang habis oleh orang tersebut sudah dikirimnya pak.” Pengakuan Evi pada polisi.

Lanjut Endri, dari penangkapan Evi, petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1. 80 botol ukuran sedang berisi miras jenis arak tuban, 24 botol ukuran Aqua besar berisi miras jenis Arak Tuban, 2 kantong plastik berisi botol besar kosong sebanyak 15 botol dan 30 botol Kosong.

“Kemudian tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke mako Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.” Tambah Endri.

Atas yang dilakukan oleh Evi ini sudah kami tahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan dengan perbuatannya.

“Sedangkan sangsi bagi tersangka. akan kami jerat dengan pasal 300 KUHP ayat (1) dan Per Men Kes No. 86 Men Kes IV 1977, tentang peredaran miras yang tidak dilengkapi dengan surat ijin atau BPOM,” pungkasnya. @spd.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button