ADVENTORIALDaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

2 Minggu Singgah di Polres Bangkalan, AKBP Alith Ungkap Sabu 20,26 Gram

Bangkalan – AKBP Alith Alarino, S.I.K., baru menginjakkan kaki di bumi Bangkalan sebagai orang nomor satu di korps Kepolisian Resor Bangkalan sejak tanggal 17 Juni 2021. Gebrakan perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jember ini pun langsung terasa dibawah komandonya.

Terbukti hanya dalam tempo 2 minggu, AKBP Alith Alarino, S.I.K. langsung berhasil mengungkap peredaran barang haram tepat pada 1 Juli 2021 hari ini. Di tengah euforia perayaan puncak peringatan hari Bhayangkara di tengah pandemi kali ini, AKBP Alith dan Kastaresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H., merilis 8 kasus narkoba dengan 9 tersangka dan barang bukti yang diamankan sebanyak 20,26 gram.

Hal ini tentu merupakan awal yang baik dan gerak cepat AKBP Alith dalam menurunkan angka narkoba yang ada di Kabupaten paling barat pulau Madura ini. Di hadapan awak media, mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri ini pun mengungkapkan jika kedepan pihaknya akan lebih gencar lagi dalam memburu sejumlah bandar narkoba yang masih menghirup udara bebas di luar sana. Tak hanya itu saja, berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menurunkan angka penyebaran virus corona di kabupaten Bangkalan.

“Hari ini, Kamis 1 Juli 2021 Polres Bangkalan kembali merilis 8 ungkap kasus narkotika jenis sabu. Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 9 orang, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 20,26 gram. Untuk TKP dari 9 orang yang kami amankan terdiri dari 5 kecamatan yakni kecamatan Kota Bangkalan, Kecamatan Socah, Burneh, Kwanyar, dan Sepulu. Dari 9 orang tersangka yang diamankan ini merupakan 6 pengedar dan 3 pemakai,” terang AKBP Alith.

Tak hanya itu saja, 9 tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi tersebut harus berhadapan dengan hukum dan mendapat sanksi yang cukup berat yakni dikenakan pasal berlapis.

“Pasal yang kami sangkakan kepada 9 pelaku yakni pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat dua yang merupakan putra daerah asli Surabaya ini kepada awak media siang tadi, Kamis (01/07/2021). @rul

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button