DaerahHukrimNasionalNews

Residivis Pecah Kaca Mobil kembali Masuk Bui, Lantaran Melawan Kaki kanan terpaksa di Dor Polisi

BATU || HALLOJATIMNEWS – Pelaku spesialis pecah kaca mobil di wilayah hukum Polres Batu berhasil di dibekuk oleh Satreskrim Polres Batu. Tersangka adalah Hariyanto (26) asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Seletan.

Menurut info yang dihimpun dilapangan, Tersangka melakukan aksinya sudah dua kali di wilayah hukum Polres Batu. Pertama pada bulan Agustus di Pujon dengan memecah kaca mobil pick up dan menggasak sebuah HP.
Kemudian di kedua pada bulan Oktober dengan memecah kaca mobil CRV di salah satu Sekolah swasta dikawadan Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Di lokasi kedua itu tersangka menggasak HP, Tablet, dan Tas uang berisi uang 300 real.

Menurut keterangan dari Polisi, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama bahwa dirinya melakukan aksi pecah kaca mobil bersama rekannya Hasan yang saat ini sudah pulang kampung di OKI Sumatra Seletan. Saat ini Hasan masuk dalam DPO.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK M.Si menyampaikan, dalam penangkapan tersangka spesialis pecah kaca mobil berhasil dibekuk di Bandara Juanda, Surabaya saat akan pulang kampung pada Jumat (6/12) pukul 02.00 WIB.

“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kaki kanannya terpaksa dilubangi dengan timah panas.” sebut Harvi saat melaksanakan press rilis di Mapolres Batu.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Tepatnya korban ke dua tersangka yang tengah berlibur ke Kota Batu untuk rehat sejenak makan siang di dekat sekolah SPI Kota Batu,” ujar Harvi kepada wartawan Hallojatimnews.

Akpol lulusan 2001 ini menerangkan, tersangka tak kapok melakukan aksinya. Mengingat sebelumnya pernah masuk Bui selama dua tahun di Jakarta dengan kasus yang sama. Bahkan tersangka juga dihadiahi dengan timah panas sebelumnya.

Sementara untuk modus operandi, diungkap tersangka dengan menggunakan baut ukuran 10 cm. Yang kemudian baut tersebut di lempar dari jarak 1 meter dan mengakibatkan kaca retak.

“Setelah kaca retak, Pelaku mendorong kaca dan mengobok-obok serta mengambil barang yang ada di dalam mobil korban,” tandasnya.

Dalam melakukan aksinya dua pelaku tersebut memiliki tugas masing-masing. Untuk Hariyanto sebagai pengawas diatas motor. sedangkan Hasan sebagai eksekutor.

Akibat dari pencurian yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun. @(Ramu/Munib)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button