Hukrim

Polsek Wonocolo Berhasil Mengamankan Pelaku Pengguna Sabu Warga Putat Jarak Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih SH .MH.mengatakan, pada saat di konfirmasi media, Kamis (12/11/19).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekira jam 17.30 wib di Makam Putat/Jarak, kec. Sawahan, Surabaya, telah di tangkap seorang perempuan yang mengaku benama A,L yang kedapatan 1 (satu) poket plastik Narkotika jenis sabu – sabu masing – masing seberat 0,45 gram ) (ditimbang beserta plastiknya), yang di bawa dengan di saku celana belakang sebelah kanan. Dan sabu-sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama AN, alamat makam putat/jarak surabaya (simo gunung kramat surabaya).

Tersangka membawa sabu – sabu dengan maksud di suruh mengantarkan oleh AN (DPO) ke seseorang di tengah – tengah makam putat / jarak surabaya, namun pada saat tersangka dalam perjalanan mengantarkan sabu – sabu tersebut, tersangka berhasil di amankan oleh Reskrim Polsek Wonocolo.

Pengakuan Tersangka Bahwa tersangka juga pernah di ajak menghisap sabu-sabu oleh AN, dan untuk tersangka cek urine di poliklinik Polrestabes Surabaya dan hasilnya positif.

” Berdasarkan informasi dari masyarakat A,L telah melakukan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Wilayah simo gunung kramat surabaya. dari hasil lidik dan alat bukti yang diperoleh, Unit Reskrim Polsek wonocolo, melakukan penggeledahan di makam putat/jarak surabaya,” papar kompol Masdawati.

Ia juga mengatakan, barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik Narkotika jenis sabu – sabu masing – masing seberat 0,45 gram (ditimbang beserta plastiknya), ungkapnya.

“Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling 20 tahun.” Tandasnya.(Cak Hand).

Pewarta : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button