HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Buru Pelaku Sampai Luar pulau, Kurir Pil Extacy Ini Akhirnya Dibekuk Reskoba Polres Tanjung Perak

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – lantaran nekat bermain narkoba, seorang pria asal kalimantan Timur ini harus mendekam dalam tahanan mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria berinisial HR (20) th, ini ditangkap setelah polisi mengetahui dirinya sebagai kurir Narkoba jenis Extacy jenis diamond di Samarinda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Agus Rahmanto menjelaskan, Modus operasi yang dilakukan oleh pelaku ini terbilang cukup cerdik untuk mengelabuhi para petugas kepolisian. Namun pelaku ini ketika mengirim barang tersebut dengan menggunakan jasa angkut JNE dengan label berupa kiriman pakaian.

“Al hasilnya, dalam penyelidikan dan pengembangan petugas akhirnya melakukan control delivery dan menyatakan positif bahwa paket kiriman tersebut berisi Pil Extacy sebanyak 200 Butir.” Sebut Agus saat konferensi pers, Kamis (12/12/2019) kemaren.

 

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan guna ingin mendapatkan siapa yang memesan barang tersebut sehingga unit Resnarkoba membuntuti paketan sampai ke Kalimantan.

“Disitulah tersangka dapat ditangkap, Ketika ketangkap tersangka ini mengakui dan membenarkan bahwa barang tersebut adalah pesananya.” tegas agus dihadapan para awak media.

Masih lanjut Agus, Dalam penangkapan ini merupakan berkat kerja keras unit satuan narkoba yang melakukan control delivery hingga membututinya ke luar pulau.

“Pelaku ini mengaku bahwa barang haram itu dikirim dari Surabaya hingga pelaku kami tetapkan sebagai (DPO), kami terus melakukan pengejaran pada pelaku lainnya dan dalam waktu dekat pelaku akan kami tangkap. “Jelas perwira dengan dua melati dipundaknya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didalam penjara milik polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Sangsi bagi tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 Tahun hingga seumur hidup.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button