BNN

Narkoba Marak Saat Pandemi, Sinergitas BNN dan Bea Cukai Gencar Lakukan Operasi

JAKARTA, HALLOJATIMNEWS.com –  Di masa pandemi covid-19, peredaran narkoba di Indonesia tetap marak terjadi. BNN bersama dengan instansi terkait lainnya, baik dengan Polri dan Bea Cukai terus bersinergi untuk membongkar jaringan sindikat narkoba yang menggunakan berbagai modus operandi.

Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN) Heru Winarko saat gelar konferensi pers mengungkapkan Sepanjang bulan Juni dan Juli 2020, BNN berhasil mengungkap enam kasus berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak 22 Orang dengan total barang bukti Sabu 60,63 Kg,THC (Tetrahydrocannabinol) 60,34 Gram dan Obat berbahaya 1 Juta butir tablet, ” Kata Heru.

Masih kata Heru Winarko mengatakan, Jaringan Sindikat Sabu 38,93 Kg dibekuk di Sumut dan Aceh, BNN dan Bea Cukai telah menunjukkan komitmennya dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 37 bungkus. Pada tanggal 27 Juni 2020 tim gabungan mengamankan MU dan MA di Binjai dengan barang bukti 29 bungkus sabu seberat 30,256 kg. Selanjutnya, petugas melakukan controlled delivery ke daerah Sumatera Utara dan berhasil mengamankan HER dan AHM di Area parkir Carrefour Plaza, Medan. Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh dan petugas berhasil menyita 8 bungkus sabu seberat 8,678 kg dari MR dan FA. Sehingga total sabu yang disita dari jaringan ini adalah 38,93 Kg.

Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, petugas BNN menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Akhirnnya, BNN berhasil menangkap MT, seorang anggota jaringan sindikat narkoba Malaysia-Medan-Jakarta dengan barang bukti seberat 4,1 Kg di daerah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 7 Juli 2020. Kurir ini dikendalikan oleh seseorang berinisial RAN yang saat ini masih dalam pencarian petugas, ” Ujar Heru.

Sementara itu Irjen. Pol. Drs. Arman Depari menegaskan Berawal dari informasi intelijen tentang adanya kurir narkoba dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan pesawat, BNN menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di Bandara Soekarno Hatta. Pada tanggal 20 Juli 2020, BNN mengamankan NUR dan SA saat akan menyerahkan barang kepada ENS di Terminal 3 Ultimate Bandara Soetta. Petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan sabu seberat 1 kg di dalam 2 pasang sandal. Petugas melakukan pengembangan kasus ke daerah Depok dan berhasil mengamankan BS selaku pengendali jaringan.

Perlu diketahui, BNN dan Bea Cukai mengamankan seorang pria berinisial AH pada tanggal 20 Juli 2020 di daerah Batu Ceper, Jakarta Pusat. Dari tangan AH, BNN menyita sebuah amplop yang berisi gumpalan padat warna merah, hijau dan biru yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) seberat 60,34 gram. Dari keterangan pelaku, barang tersebut dikirim dari Inggris.

BNN bersama dengan Bea Cukai kembali mengungkap jaringan sindikat narkotika Malaysia-Aceh Utara. Pada tanggal 22 Juli 2020, petugas BNN mengamankan IS berikut barang bukti sabu seberat 10 bungkus di jok motornya. Sehari kemudian petugas mengamankan tersangka berinisial SY dengan barang bukti sabu sebanyak 5 bungkus yang dikubur di sebuah gubuk. BNN terus menangkap target lainnya yaitu TAR dan MU. Pelaku terakhir dalam jaringan ini yang ditangkap yaitu MR berikut barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus. Dari jaringan sindikat ini, total sabu seberat ±16,7 kg disita.

Setelah berhasil mengamankan Ratusan Ribu Butir Obat Berbahaya yang Disita, Penyidikan selanjutnya Dilimpahkan ke Polda Jabar, ” ungkapnya.

BNN berkolaborasi dengan BNNP Jawa Barat berhasil mengungkap sebuah clan lab di daerah Jawa Barat, pada tanggal 22 Juli 2020. Lima orang tersangka berinisial SAR, MAR (suami istri), MK, RA diamankan di daerah Bandung, dan TU diamankan di Cimahi. Dari seluruh tersangka, 1 juta butir tablet mengandung Tryhexyphenidyl disita. Tryhexyphenidyl merupakan obat penenang untuk terapi penyakit Schizoprenia dan Parkinson, dan masuk ke dalam daftar “G”/obat Keras. Oleh karena itulah, barang bukti dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Seluruh pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika di atas dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman maksimal pidana mati.( Hand).

Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button