Polresatabes

Enam Pelaku Pengedar Pil Jenis LL Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA || HALLOJATUMNEWS – Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus peredaran Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya Jenis Pill Koplo 1.900.000 butir Pil Kopolo (Pil LL)

yang diedarkan pelaku berinisial
RB, (41) , SY (50), ER (40), AG (38)
SH (43), CH ( 47) tahun ke enam pelaku merupakan warga Surabaya dan mojokerto, pada Jum’at (6/12).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandy Nugraha didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Akhyar mengungkapkan, Pelaku yang tak punya pekerjaan ni berhasil diamankan diwarung makan di Jl. Rungkut Surabaya Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, atas laporan masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terlarang.

“Pengakuan tersangka sudah membeli pil LL dari pelaku lainnya berinisial WAN ABUD (DPO)
melalui Ekspedisi tempat Sdr. SY bekerja,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, saat Gelar Konferensi Pers di depan gedung Anindhita surabaya, Jum’at. ( 13/12/19).

Dari pengakuan tersangka kata Sandi, pelaku ER mengaku menjual 19 koli berisi 1.900.000 butir Pil Koplo (Pil LL) kepada AG seharga Rp.30.000.000,- / Koli-nya, sedangkan asal muasal barang tersebut didapat ER dari seseorang WAN ABUD (DPO) yang telah bekerja sama dengan SY terkait pengiriman obat – obatan terlarang melalui Ekspedisi tempat SY bekerja dengan imbalan uang setiap berhasil menyelesaikan transaksi pengiriman barang.

Kepada petugas SY mengaku kalau di gudang penyimpanan masih ada 15 koli berisi 1.500.000 butir Pil Dextro kiriman Jakarta milik ER yang rencananya akan dikirim ke Jember,” katanya.

Polisi akan terus mengembangkan peredaran pil terlarang tersebut serta memburu pelaku Wan Abud yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas kasus ini, pelaku terjerat pasal
Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 55 Th Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Pewarta : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button