Hukrim

Satu Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Lainya DPO

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Kepolisian Sektor Gayungan menangkap Zahroni Bin Satuming (30), di Jl. Balongsari Tama Timur 7 D/8-C RT. 4 RW. 4 surabaya, dan Rumah kos Jl. Gang Jambu DTC Wonokromo Surabaya. pada Kamis (12/12/2019).

Kanit Reskrim Polsek Gayungan,Ipda Hedjen Oktitanto mengatakan, pelaku mengaku baru dua kali mencuri motor ikut beraksi bersama rekannya yang kini masih DPO.

“Tersangka ini spesialis R2 dia mengaku kalau sudah melakukan dua kali untuk wilayah surabaya. Tapi masih kita,” kata Hedjen di Polsek gayungan, Jum’at (12/12/2019).

Baca juga: https://www.hallojatimnews.com/polsek-wonocolo-berhasil-mengamankan-pelaku-pengguna-sabu-warga-putat-jarak-surabaya.html

Menurut Hedjen, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Heri Sukisno telah kehilangan motor di Jl. Dukuh Kupang Gang. XXX No. 14 Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau Kost di Jl. Gang. Jambu DTC Wonokromo Surabaya, pada kamis (12/12/2019).

Pada saat itu polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Pada waktu bersamaan, polisi kedapatan melihat tersangka yang sedang melihat pelaku Zahroni. Saat dihampiri, pelaku justru langsung melarikan diri.

“Saat dihampiri pelaku mengendari motor dengan tambah kencang. Namun saat itu kebetulan ada jalan yang di portal. pelaku lari, namun berhasil ditangkap,” lanjut Hedjen.

Kepada polisi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada siang dan sore hari. Sasaran mereka yakni kendaraan yang sedang terparkir di luar rumah atau Kost.

“Jadi saat pengendara lengah pelaku beraksi. Saat ini kita masih kembangkan untuk mengetahui kemana barang hasil curian dijual,” pungkasnya.

Modus pelaku sasaran wilayah surabaya, pelaku mendatangi rumah/kost korban yang dalam keadaaan sepi dengan tujuan untuk melakukan Pencurian sepeda motor korban dengan cara merusak tempat kunci kontak sepeda motor korban.

Tersangka Zahroni berperan menunggu diatas sepeda motor sedang yang melakukan pengerusakan kunci dan mengambil sepeda motor tersangka (DPO) dengan menggunakan kunci T dan mata kunci yang dibuat untuk merusak tempat kunci kontak sepeda motor.

Adapun yang berperan menjual dan membagi hasil pencurian sepeda motor tsb adalah DPO dan Zahroni tidak mengetahui dijual kemana, akan tetapi Zahroni mendapatkan bagian dari penjualan Rp. 1. 500.000. dan Rp. 1. 200.000 yang dipergunakan untuk keperluan sehari hari. Menurut keterangan tersangka baru ikut 2 kali bekerja bersama DPO,ungkapnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Kunci T dan 2 Mata kunci yg dibuat dari besi utk merusak tempat kunci kontak sepeda motor.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Pewarta : Cak Hand.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button