HukrimNewsPolresatabes

Dorr..Polisi kembali Tembak Kaki Dua Jambret Di Surabaya

SURABAYA ||HALLOJATIMNEWS – Dua pelaku penjambret Handphone Asal Surabaya, berhasil ditangkap Anggota opsnal Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.

Kapolsek Kompol Gatot Hariyanto SH mengatakan, aksi penjambretan dilakukan pada, Sabtu (14/12/2019) Pukul 12.40 wib “Pelaku berhasil diamankan di jalan Residen Sudirman Surabaya menjambret HP wilayah hukum Polrestabes surabaya,”ujar Kompol Gatot.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, yakni Hanif Mulyono Aulia bin Seger Mulyono (21) warga jalan Pucang Adi 4-A no 9-A Dan An. Abdul Hamid Bin Slamet Mulyono (22) warga Jalan Tambang Boyo no 32 Surabaya.

Photo : Barang Bukti yang telah diamankan Polisi

Saat dibuntuti, Korban Ajeng Pramaiswari (21) sendirian mengendarai sepeda motor honda beat dari jalan Kanginan menuju Residen Sudirman arah pulang, tiba tiba pelaku yang berboncengan sepeda motor bersama temannya berniat mencari mangsa, menghampiri korban dan langsung pelaku merampas HP yang dipegang oleh korban.

Setelah berhasil mengambil HP korban, pelaku lalu tancap gas melarikan diri lalu korban berusaha mengejar kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor yang merampas Hp sambil berteriak “maling..maling…maling” Sontak membuat warga sekitar mengejar dan ketepatan anggota opsnal Reskrim polsek tambaksari patroli, juga ikut mengejar pelaku, beberapa kali tembakan peringkatan tidak di hiraukan, dengan sikap tegas anggota tidak mau kehilangan buronanya, anggota menghadiahkan timah panas di kaki kedua pelaku.

Beruntung kedua pelaku tidak jadi Bulan bulanan warga, Anggota Reskrim Polsek tambaksari, mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek guna proses Hukum lebih lanjut.

Berkat bantuan dari masyarakat, akhirnya kedua pelaku bisa diamankan. Beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario warna putih nomor Polisi L 4038 BR, Hp merk Samsung A6 warna Gold, Senjata tajam jenis arit atas perbuatan yang di lakukan Kedua pelaku di jerat pasal 365 subs 363 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan,”pungkasnya. (Li/Abd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button