Polda Jawa Timur

Polda Jatim Amankan 14 Mobil Mewah Tanpa Dilengkapi Surat Kendaraan Resmi 

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Bertempat di parkiran gedung Patuh Polda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kadispenda Propinsi Jatim Boedi Priyo. S dan Ditreskrimsus Polda Jatim Gelar konferensi pers terkait tindakan pengamanan terhadap mobil mewah yang dilakukan Polda Jatim, Pada hari ini Senin (16 Desember 2019), pukul 10.30 Wib.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M. Si mengatakan, Beberapa mobil yang telah diamankan Polda Jatim sebanyak 14 Mobil Mewah. Hal ini berlatar belakang dari kejadian terbakarnya mobil Lamborghini di Jl. Mayjend Sungkono Surabaya yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polrestabes Surabaya tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat – surat atau dokumentasi dari yang dimaksud,” Kata Luki.

Adapun barang bukti 14 mobil mewah tersebut diamankan oleh Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jatim dari operasi kepolisian di jalan dan rumah, yang kebanyakan tidak bisa menunjukkan BPKB atau STNK nya ( dokumentasinya hanya Form A ) dan ada yang tidak terdaftar di Kadispenda Propinsi Jatim atau mungkin terdaftar di luar Propinsi Jatim.

Apabila pemilik mobil mewah tersebut bisa menunjukkan surat – surat atau dokumentasinya akan diserahkan kembali dan apabila menunggak pajak harus dilunasi terlebih dahulu pajaknya.

” Bahkan hari ini ada salah satu pemilik kendaraan mobil mewah yang diambil pemiliknya karena dokumenya lengkap. Atas nama Nasion said marcos (57) warga surabaya, sebelumnya sudah menghadap ke Kapolda Jatim.

“Hanya karena pemilik mengganti cat warna saja, sebenarnya untuk penggatian cat mobil tersebut harus ada surat keteranganya dari bengkel dimana pemilik mengganti warna cat mobilnya, ” Kata Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M. Si.

“Untuk perlu diketahui dari 14 yang diamankan kini tinggal 13 mobil yang diamankan polda jatim dan sesuai denga yang dicanangkan bahwa Polri harus Sinergitas dengan Pemerintah daerah, lebih – lebih untuk meningkatkan PAD,”ungkapnya.

Pewarta : Cak Pri

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button