Peristiwa

Perkara Penyerobotan dan Pemalsuan Akta Otentik Lahan Milik Pusat Koperasi Jatim Semakin Menemui Titik Terang

SIDOARJO | HALLOJATIMNEWS – Karyawan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo dan Badan Pertanahan Nasional Surabaya I Provinsi Jatim, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan 5 saksi, Terkait Kasus perkara penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Jawa Timur semakin menemui titik terang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo kali ini menghadirkan 5 saksi, diantara kelima saksi tersebut yaitu, Gufron Munif staf BPN, mantan Kepala BPN Sidoarjo Minarto, mantan pejabat BPN Sidoarjo Gembong,  Hari Sanjoyo, Taufik S Wibowo Pejabat BPN Surabaya I Provinsi Jatim.

Sidang yang menyeret terdakwa Ciang Ling alias Henry Jocosity Gunawan, Yuli eka Wati, Umi Chalsum, Reny Susetyowardhani dan Dya Nuswantari Ekapsari itu kembali digelar diruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada hari Senin (16/12) diketuai oleh Ahmad Peten Sili selaku Hakim Ketua.

Sidang pertama dimulai dengan terdakwa  Henry J Gunawan dan Yuli Eka Wati, seperti biasanya sidang perkara penyerobotan dan pemalsuan akta lahan milik Puskopkar Jatim dibagi dua tahap.

Dalam persidangan, menurut keterangan kesaksian para saksi bahwa, Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur melalui Kepala Divisi Perumahan Puskopkar Jatim, Iskandar sudah memiliki Gambar Situasi (GS) yang terdaftar di BPN Sidoarjo tahun 1997 dengan luas sekitar 19,4 hektare, ungkapnya.

“Dalam persidangan, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo menerbitkan dua peta bidang permohonan atas nama terdakwa Reny Susetyowardhani anak (alm, Iskandar) sabagai Direktur PT Dian Fortuna Erisindo tahun 2008 dengan luas 9,8 dan 9,7 hektare.


“Kami mengeluarkan surat peta bidang karena ada permohonan dari Reny selaku direktur PT Dian Fortuna yang dilengkapi akte peralihan hak dengan bukti notaris,” terang, saksi mantan Kepala BPN Sidoarjo, Minarto dalam persidangan hari Senin (16/12).kemarin.

Hal sama juga disampaikan tiga saksi lainnya yakni Taufik, Hari Sanjoyo dan Gembong.

Menurut para saksi, bahwa instansi BPN menerbitkan peta bidang yang diajukan Reny selaku direktur PT Dian Fortuna bukan tanpa alasan, karena pemohon sudah melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Soal persyaratan akte peralihan dari Puskpokar ke PT Dian Fortuna itu sah atau tidak, kami tidak tahu,” ungkap, saksi.

Yang jelas, tambahnya BPN memang sudah menerima surat pemblokiran dari Puskopkar Jatim seminggu sebelum peta bidang atas nama PT Dian Fortuna dikeluarkan.

“Kami sudah disposisi ke staf untuk mengecek surat tersebut, namun proses peta bidang sudah terlanjur diproses dan dikeluarkan,” tegasnya.

Ditanya JPU Budhi Cahyono mengenai surat peta bidang atas nama PT Dian Fortuna diblokir oleh BPN Jatim karena mendapat protes dari Puskopkar Jatim, saksi Minarto mengaku tidak mengetahuinya.

Sebelumnya pada sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP,” kata, JPU Budhi Cahyono.( diefta) bersambung…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button