HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Bermodal 700.000 untuk beli Sabu, ABG ini di Cokok Polsek Kenjeran Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS
Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya, kembali berhasil   menangkap remaja ABG terkait penyalahgunaan barang Haram Narkotika jenis sabu – sabu, Penangkapan tersebut dilakukan
pada Kamis,( 12 Desember 2019) lalu,  sekitar pukul 05.30 WIB di jalan Gading 1 No 14 surabaya.

Pelaku yang diketahui bernama Irvan Novianto , Pria, (23 ) tahun,terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini sudah menjadi buruan petugas kepolisian.

Irvan Novianto ditangkap setelah unit Reskrim Polsek Kenjeran mendapatkan informasi dan kemudian melakukan penyelidikan lokasi pelaku dalam keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya IPTU Evan Andias saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, sebenarnya gerak – gerik pelaku Irvan Novianto sudah lama dipantau Petugas dan mencurigai pelaku karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa barang Haram narkotika jenis sabu – sabu.

Photo : Barang Bukti milik pelaku yang telah diamankan Polisi

“Saat akan dilakukan penangkapan
Polisi kemudian masuk dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 12 poket yang di simpan di sebuah dompet warna hitam diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu didalam tas milik pelaku,”ujar Evan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Selasa (17/12/19).

Ketika disinggung tentang pelaku adalah pengedar atau bukan, dan juga ditemukan banyaknya barang bukti yang sudah siap edar, Evan memaparkan bahwa pelaku tersebut bukanlah pengedar.

“Tersangka ini membeli barang tersebut seharga Rp. 700.000, kemudian dibagi menjadi 12 pocket untuk dikomsumsi sendiri. Namun saat diintrograsi, pelaku juga mengakui jika ada teman yang butuh maka pocket tersebut dia jual juga. ” jelas Evan, mantan kanit Reskrim Polsek Pabean Catikan Surabaya.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,40 gram, 1 poket plastik kecil seberat 0,44 gram, 1 poket plastik kecil seberat 0,40 gram 1 poket plastik kecil seberat 0,42 gram, 1 poket plastik kecil seberat 0,40 gram, 1 poket plastik kecil seberat 0,40 gram, 1 poket plastik kecil seberat 0,46 gram, 1 poket plastik kecil seberat 0,34 gram,1 poket plastik kecil seberat 0,40 gram, 1 poket plastik kecil berat 0,38 gram, 1 poket plastik kecil seberat 0,44 gram,1 poket plastik kecil seberat 0,46 gram.

Berdasarkan barang bukti yang ada kini tersangka di bawa ke Mako Polsek Kenjeran, polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersangka terancam dengan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU No: 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button