Polda Jawa Timur

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Prostitusi Cafe De Berry dan Tetapkan Satu Tersangka

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS -Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim gelar konferensi Pers Cafe De Berry Pelaku berinsial D sebagai many para LC yang bekerja di Cafe de Berry, pada kamis( 19/12/19). Siang.

Kombes Pol Pitra Ratulangi Dirkrimum Polda Jatim dalam Keterangan pers nya dihadapan awak media mengatakan, modus mamy D ( pelaku) dalam menjalankan bisnisnya. Bahkan Untuk bisa melampiaskan hasrat birahi bersama Lady Companion (LC) didalam room cafe De Berry tarifnya cukup fantastis yaitu berkisar Rp. 500.000 sampai.1.500.000,” Ungkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Lanjut Pitra, Saat ini kami menetapkan satu tersangka berinisial mamy cafe De Berry berinisial D. Modusnya mencarikan pelanggan kemudian terjadilah transaksi antara LC dengan pelanggan. Istilah kebo jame ini sering kali dilakukan didalam room cafe De Berry tersebut.

“ Mamy cafe dalam pengakuanya mengatakan saat menawarkan para tamu saya untuk memilih ladies Escort(Purel) saya dengan cara Show didalam Room Selanjutnya saya mengantarkan Purel yang dinginkan para tamu saya dan bertarif 1.500.000 ribu rupiah untuk berhubungan badan/sex dan saya sendiri mendapatkan bagian sebesar 300.000 ribu rupiah saja,” pengakuan Mami D.

“Kita semua telah dikelabui seolah – olah cafe tersebut adalah cafe keluarga namun didalamnya ada kegiatan asek-asek,” kata Pitra.

Pitra juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan apabila pihak managemen ada keterlibatan atau ada kesengajaan pasti kami tetapkan tersangka. Namun saat ini kami hanya menahan maminya saja.

“Dari hasil penggrebekan Cafe De Berry disita barang bukti seperti, 2 celana dalam wanita, 2 celana dalam pria, 2 buah BH,1 buah kondom merk sutra yang sudah terpakai, 1 buah kondom sutra yang belum terpakai,1lembar invoice Room  No. 14 an Ryan, 1 lembar invoice F&B  Room No. 14 an Ryan dan sejumlah uang tunai sebesar 6.231.700 rupiah.

Dengan ditemukanya bukti yang akurat, Mami D melanggar Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacur perempuan,dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Pewarta : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button